Konflik Berlanjut, Wakil Wali Kota Tegal Dipanggil Polda Jateng
Kasus perseteruan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan wakilnya, Muhamad Jumadi, terus berlanjut. Yang terbaru, Jumadi dipanggil Polda Jateng untuk klarifikasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dedy.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Konfik Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi terus berlanjut. Jumadi dikabarkan telah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Polda Jawa Tengah terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Dedy.
Sejak Februari 2021, hubungan antara Dedy dan Jumadi yang semula mesra dikabarkan merenggang. Hal itu terjadi setelah peristiwa penggerebekan terhadap Dedy di sebuah hotel di Jakarta atas tuduhan penyalahgunaan narkoba pada 9 Februari. Kala itu, kamar Dedy digeledah. Badan Dedy diperiksa. Dia juga diminta menjalani tes urine oleh sejumlah polisi yang mengaku dari Polda Metro Jaya.
Melalui pemeriksaan itu, Dedy dinyatakan bebas dari narkoba. Menurut Dedy, petugas yang memeriksanya menuturkan, pemeriksaan dilakukan setelah polisi menerima laporan Jumadi. Tak terima dengan perbuatan Jumadi, Dedy melaporkan wakilnya itu ke Polda Jateng dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, rekayasa kasus, dan pencemaran nama baik.
Setelah sebulan berlalu, kasus tersebut kembali memanas. Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi mengatakan sudah menerima surat panggilan kepada Jumadi dari Polda Jateng pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 16.30.
”Rabu petang, (surat pemanggilan tersebut) saya yang terima karena Pak Jumadi sedang di Jakarta. Surat itu kemudian saya serahkan kepada ajudan Pak Jumadi,” kata Johardi, Jumat (9/4/2021), di Kota Tegal.
Menurut Johardi, surat pemanggilan itu ditujukan secara pribadi kepada Jumadi sehingga pihaknya tidak bisa mengecek isi suratnya.
”Surat itu diantar petugas dari Polda Jateng bernama Syafrudin. Kata beliau, surat tersebut berisi permintaan supaya Pak Wakil Wali Kota datang ke Polda Jateng pada Senin (12/4/2021) pukul 09.00 untuk keperluan klarifikasi tentang kasus pencemaran nama baik Pak Wali Kota,” kata Johardi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Jumadi belum mengetahui perihal surat panggilan dari Polda Jateng. Jumadi menambahkan, dirinya masih berada di luar kota. ”Saya belum tahu, masih (ada) acara forum wakil kepala daerah di Jakarta,” ujarnya.
Dalam berbagai kesempatan, Jumadi berujar dirinya tidak mengetahui masalah pencemaran nama baik terhadap Dedy. Namun, Jumadi siap menghadiri panggilan dari Polda Jateng. Hal itu akan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara.
Sejak dikabarkan berkonflik, Dedy dan Jumadi tidak lagi terlihat menghadiri acara bersama-sama. Padahal, sebelum berkonflik, keduanya kerap menghadiri acara bersama dan duduk berdampingan. Fasilitas penunjang pekerjaan Jumadi sebagai wakil wali kota seperti sopir dan ajudan juga sempat ditarik sebagai buntut dari konflik tersebut.
Kekakuan hubungan antara Dedy dan Jumadi sempat dicairkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Ganjar sudah mempertemukan Dedy dan Jumadi di rumah dinasnya di Semarang, Minggu (28/2/2021) malam. Dalam pertemuan tersebut, keduanya didamaikan.
Dua hari setelah pertemuan dengan Ganjar tersebut, Dedy dan Jumadi menghadiri acara bersama. Selama acara berlangsung, Dedy dan Jumadi yang duduk berdampingan beberapa kali terlihat mengobrol. Sejak hari itu, fasilitas penunjang pekerjaan wakil wali kota yang sebelumnya ditarik juga dikembalikan.
Kendati demikian, Dedy mengatakan tetap akan melanjutkan proses hukum yang ada. ”Proses hukum tetap akan berjalan untuk menguak faktanya,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Upaya mendamaikan Dedy dan Jumadi sebenarnya tidak hanya dilakukan Ganjar. DPRD Kota Tegal bahkan pernah mengagendakan rapat dengar pendapat mengundang Dedy-Jumadi untuk menjelaskan duduk persoalan konflik yang menimpa keduanya. Namun, upaya yang dilakukan pada Rabu (3/3/2021) itu belum berhasil karena Dedy mangkir.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro yang ditemui seusai rapat dengar pendapat mengatakan akan segera menjadwalkan ulang rapat dengan agenda serupa. Hal itu mendesak dilakukan karena konflik kedua pucuk pimpinan di Kota Tegal itu dinilai sudah mengganggu pelayanan publik.