Ganja Seberat 28,128 Kilogram dan Ratusan Gram Sabu Sitaan BNN Bali Dimusnahkan
Kasus penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika masih menjadi permasalahan serius di Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Jumat (9/4/2021), memusnahkan barang sitaan berupa ganja, tanaman ganja, dan sabu hasil pengungkapan enam kasus sepanjang Maret 2021. BNN Provinsi Bali menggunakan tungku pembakaran (insinerator) di mobil insinerator BNN dalam pemusnahan barang sitaan narkotika tersebut.
DENPASAR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Jumat (9/4/2021), memusnahkan 28.128 gram (28,128 kilogram) ganja dan 171,1 gram sabu serta satu batang tanaman ganja. Barang tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan enam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sepanjang Maret 2021.
Pemusnahan barang sitaan dari kasus narkotika, yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, dilaksanakan setelah ada surat penetapan dari kejaksaan negeri setempat. BNN Provinsi Bali juga sudah menyisihkan sebagian barang sitaan dari kasus narkotika itu untuk kepentingan pemeriksaan perkara, baik untuk uji narkotika di laboratorium forensik maupun proses hukumnya.
”Pemusnahan barang sitaan ini juga bertujuan demi akuntabilitas penanganan barang sitaan terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali Putu Agus Arjaya dalam sambutannya terkait pemusnahan barang sitaan kasus narkotika di Kantor BNN Provinsi Bali, Kota Denpasar, Jumat (9/4/2021).
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Jumat (9/4/2021), memusnahkan barang sitaan berupa ganja, tanaman ganja, dan sabu hasil pengungkapan enam kasus sepanjang Maret 2021. Tersangka juga dihadirkan dalam acara pemusnahan barang sitaan BNN Provinsi Bali. Barang sitaan berupa ganja dan sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku pembakaran (insinerator) di mobil insinerator BNN.
Agus menambahkan, barang sitaan berupa ganja, tanaman ganja, dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku pembakaran (insinerator). BNN Provinsi Bali menahan tujuh tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Dalam kesempatan itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Subroto mengatakan, pemusnahan barang sitaan dapat dilaksanakan setelah mendapat penetapan kejaksaan negeri yang menangani perkaranya. Subroto menyatakan, pemusnahan barang sitaan bertujuan menghindari risiko rusaknya barang bukti terkait perkara dan juga menghindari risiko penyalahgunaan barang bukti.
”Kasus penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika masih menjadi permasalahan serius di Bali,” kata Subroto yang ditemui di Kantor BNN Provinsi Bali, Jumat. Subroto menambahkan, ancaman pidana yang tinggi yang disangkakan oleh penyidik ataupun dituntutkan oleh jaksa dalam perkara narkotika bertujuan menimbulkan efek jera dan mengurangi niat penyalahgunaan narkotika.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Jumat (9/4/2021), memusnahkan barang sitaan berupa ganja, tanaman ganja, dan sabu hasil pengungkapan enam kasus sepanjang Maret 2021.
Dalam paparannya, Agus mengatakan, barang sitaan berupa ganja, tanaman ganja, dan sabu yang dimusnahkan itu terkait enam kasus narkotika yang diungkap BNN Provinsi Bali selama Maret 2021.
Barang sitaan itu, yakni dari penangkapan tersangka FKST (28) alias Axer dengan barang bukti berupa ganja seberat 1.960,5 gram dan dilanjutkan penangkapan tersangka FL (32) alias Nce pada Senin (1/3/2021) dengan barang bukti tanaman ganja dalam pot; penangkapan JCHP (24) alias Jhon pada Kamis (4/3/2021) dengan barang bukti berupa 1.433,9 gram ganja; serta penangkapan YS (40) alias Mbing pada Minggu (7/3/2021) dengan barang bukti 10.433,39 gram ganja.
Kasus lainnya, BNN Provinsi Bali menangkap NMK (32) alias Kosim pada Senin (8/3/2021) dengan barang bukti yang disita berupa 15 paket berisi ganja seberat 15.286,08 gram dan penangkapan YH (32) alias Yudhi bersama rekannya, MS (42) alias Monang, pada Senin (8/3/2021) dengan barang bukti berupa dua paket berisi sabu seberat 181,2 gram.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Sebanyak 28,128 kilogram lebih ganja dan 171,1 gram sabu serta satu batang tanaman ganja hasil sitaan dari hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali sepanjang Maret 2021, Jumat (9/4/2021), dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku pembakaran (insinerator) mobil insinerator BNN.
Agus mengatakan, keseluruhan barang sitaan dari pengungkapan kasus tersebut berupa 29.113 gram (29.113 kilogram) lebih ganja dan 181,2 gram sabu serta satu tanaman ganja. Adapun sebagian dari barang sitaan itu sudah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik dan proses pembuktian dalam persidangan nantinya.
Sementara barang sitaan narkotika yang dimusnahkan pada Jumat (9/4/2021) dengan cara dibakar dalam insinerator, yakni ganja seberat 28,128 kg lebih dan sabu seberat 171,1 gram serta satu batang tanaman ganja.
Ketika ditemui di Kantor BNN Provinsi Bali, Jumat (9/4/2021), Sekretaris Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Gede Setiawan berharap sosialisasi ataupun edukasi tentang bahaya narkotika terus dilaksanakan, termasuk dari BNN. Setiawan menyatakan, narkotika berbahaya dan mengancam jiwa. ”Kami dari aparatur desa sudah bersinergi dengan BNN ataupun kepolisian dan berharap agar sosialisasi dan edukasi tentang ancaman serta bahaya penyalahgunaan narkotika tetap dilaksanakan,” ujar Setiawan.