Gadis di Bawah Umur Ini Dijual dan Dicekoki Sabu untuk Layani Pelanggan
Polda Kalteng menangkap dua pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan orang dan diduga menjual gadis di bawah umur. Ironisnya, korban dicekoki sabu lima kali sehari untuk melayani pria hidung belang.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap dua mucikari daring di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kedua pelaku menjual gadis di bawah umur di wisma-wisma di Palangkaraya.
Hal itu terungkap dalam jumpa media Polda Kalteng, Kamis (8/4/2021), di Balai Wartawan Polda Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pada kegiatan itu terdapat tiga kasus narkoba dan tindak pidana perdagangan orang yang diungkapkan pihak kepolisian.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Arie Sandy Sirait menjelaskan, kedua pelaku perdagangan orang tersebut berinisial FA (26) dan RH (18). Korban yang merupakan pelaku prostitusi berinisial WN berumur 16 tahun.
Keduanya ditangkap, lanjut Arie, pada Selasa (6/4/2021) pukul 21.00 di sebuah wisma di Palangkaraya. Petugas berpura-pura menjadi pelanggan dan berkomunikasi dengan kedua mucikari melalui aplikasi daring. Setelah mencapai kesepakatan, tim langsung mendatangi lokasi, tepatnya di kamar nomor 11 dan 15 wisma tersebut.
Aparat kemudian menangkap kedua pelaku dan menahannya di Polda Kalteng. Korban juga sempat diambil keterangannya. ”Korban ada di kamar nomor 11, sedangkan kedua pelaku ada di kamar nomor 15 yang mengendalikan aplikasi daring itu. Mereka yang bernegosiasi dengan para pelanggan,” ungkap Arie.
Arie menambahkan, para pelaku menjajakan WN dengan tarif Rp 250.000-Rp 500.000 dan hasilnya akan dibagi di antara mereka bertiga. Dalam satu hari, mereka bisa menghasilkan Rp 1,5 juta atau lebih.
”Pelaku mengaku menggunakan hasil prostitusi untuk membeli sabu. Sabu itu juga digunakan bersama-sama,” ungkap Arie.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Eko Saputro mengungkapkan, saat penggerebekan, polisi menemukan alat isap sabu di kamar kedua pelaku. Tak ada sabu yang disita lantaran malam itu para pelaku telah selesai berpesta sabu.
”Ironisnya, pelaku mencekoki korban dengan sabu hingga lima kali sehari supaya mampu melayani pelanggannya,” ungkap Eko.
Eko menjelaskan, saat ini korban ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Korban akan direhabilitasi dan diperiksa kesehatan ataupun kondisi psikologisnya.
”Nanti akan dipantau lagi kondisinya. Kami juga sudah memberi tahu keluarga korban kondisi dan masalah yang dihadapi. Kami juga masih menggali informasi dari korban,” kata Eko.
Kedua pelaku, lanjut Eko, kini ditahan di Polda Kalteng sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangkaraya. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
”Untuk unsur narkobanya juga kami dalami, tak hanya sampai di sini. Kami juga akan mengejar penjual sabu ke mucikari ini,” ungkap Eko.
Eko mengungkapkan, di Palangkaraya, prostitusi daring masih marak. Para pelaku penjaja diri itu memiliki banyak cara untuk menghindar dari petugas, termasuk pindah dari satu wisma ke wisma lain. Terkadang pemilik wisma tidak mengetahui kalau tempatnya digunakan untuk perdagangan orang.
”Kami akan terus melacak kasus-kasus seperti ini, pelaku yang menjual gadis di bawah umur ini disinyalir masih banyak dan akan terus diungkap,” kata Eko.