Menyusul jadwal pemilihan suara ulang 27 Mei mendatang, ditargetkan nama Gubenur dan Wakil Gubenur Jambi terpilih sudah akan ditetapkan paling lambat 6 Juni.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS—Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi menjadwalkan pemungutan suara ulang atau PSU pada 27 Mei mendatang untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. PSU akan berlangsung pada 88 tempat pemungutan suara di lima kabupaten.
Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan mengatakan PSU akan dilangsungkan dalam 50 hari ke depan. Pemilihan ulang itu menyebar di 88 TPS pada 41 kelurahan dan desa di 15 kecamatan.
“Menyebar di lima kabupaten di Jambi, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (7/4/2021).
Pihaknya telah menyusun jadwal lengkap proses PSU. Diawali sejumlah persiapan pada awal bulan ini, berlanjut sosialisasi pada masyarakat dan proses rekrutmen panitia pelaksana di tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan. Setelah pemilihan dan penghitungan suara, ditargetkan nama Gubenur dan Wakil Gubenur Jambi terpilih sudah akan ditetapkan paling lambat 6 Juni.
Pelaksanaan PSU pada lima wilayah di Jambi merupakan tindak lanjut atas keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Maret 2021. MK memerintahkan supaya dilakukan pemungutan suara ulang pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi pada 88 TPS di lima kabupaten dan kota di Jambi.
Saya menegaskan agar seluruh ASN di Jambi harus menjaga netralitas dalam pemungutan suara ulang nanti.
Keputusan itu memenuhi permohonan gugatan tim sukses pasangan calon Cek Endra dan Ratu Munawaroh terkait adanya sejumlah pelanggaran di tengah penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubenur Desember tahun lalu.
MK menemukan adanya pemilih-pemilih yang tidak berhak atau tidak memiliki KTP Elektronik ataupun belum melakukan rekam data eKTP tetapi dapat memilih. Para pemilih tidak berhak ini menyebar di 5 kabupaten. Karena itulah, pemilihan ulang akan dilaksanakan di wilayah yang terjadi pelanggaran.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Apnizal, menambahkan rangkaian yang cukup panjang akan berlangsung dalam proses rekrutmen 1.020 petugas baru KPPS, PPS, dan PPK. Sesuai dengan putusan MK, petugas lama harus digantikan dengan petugas baru. Hal itu demi mengantisipasi pelanggaran jangan sampai terulang.
Pejabat Sementara Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya, mengingatkan jajaran aparatur sipil negara jangan sampai terlibat dalam keberpihakan pada salah satu pasangan calon, apalagi jika sampai terlibat kegiatan kampanye.
“Saya menegaskan agar seluruh ASN di Jambi harus menjaga netralitas dalam pemungutan suara ulang nanti,” katanya.