Hendri Septa Jadi Wali Kota Padang, Posisi Wakil Kosong
Posisi wakil wali kota Padang kosong sejak akhir Februari 2021. DPRD Padang mengharapkan partai pengusung segera mengusulkan calon masing-masing agar pemerintahan Kota Padang tetap berjalan optimal.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Gubernur Sumatera Barat melantik Hendri Septa menjadi Wali Kota Padang untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Posisi wakil wali kota pun kosong sejak akhir Februari 2021. DPRD Padang mengharapkan PKS dan PAN, partai pengusung, segera mengusulkan calon wakil wali kota masing-masing agar pemerintahan Kota Padang tetap berjalan optimal di masa sulit ini.
Pelantikan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang dilangsungkan di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (7/4/2021). Dalam kesempatan itu, selain Hendri, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah juga melantik Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi sebagai Penjabat Bupati Solok hingga bupati terpilih dilantik pada 26 April 2021.
Dalam sambutannya, Mahyeldi mengharapkan Hendri dan Heri dapat memastikan penyelenggaraan pemerintah daerah di tempat mereka bertugas dijalankan dengan sebaik-baiknya. Program yang dijalankan mesti berdampak signifikan bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Mahyeldi juga mengharapkan mereka menjaga hubungan baik dan selalu berkomunikasi dengan DPRD. Kepala daerah dan DPRD berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi berbeda. Hubungan keduanya sebagai mitra harus terjaga secara baik. Jika ada kritik karena perbedaan pendapat, harus disampaikan secara baik.
”Kepala daerah dan DPRD harus selalu bersama. Jangan ada kepentingan lain, selain kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat,” kata Mahyeldi, Rabu siang.
Hendri, seusai dilantik, mengatakan, dirinya bersyukur diberi amanah menjabat Wali Kota Padang. ”Saya memohon dukungan masyarakat Kota Padang untuk membantu saya dalam membangun Kota Padang yang madani berbasis pendidikan, perdagangan, dan pariwisata yang unggul dan berdaya saing,” kata Hendri.
Posisi wakil
Posisi Wakil Wali Kota Padang kosong sejak Hendri ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Padang pada 26 Februari 2021. Mantan Wakil Wali Kota Padang itu mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Mahyeldi karena dilantik sebagai Gubernur Sumbar periode 2021-2024.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, sampai hari ini belum ada nama calon wakil wali kota Padang yang diusulkan ke DPRD Padang. Ada dua partai yang berhak mengusulkan nama calon, yaitu PKS dan PAN, partai pengusung Mahyeldi dan Hendri pada Pemilihan Wali Kota Padang 2018.
Syafrial berharap kedua partai itu segera mengusulkan nama calon wakil wali kota masing-masing kepada wali kota yang kemudian diteruskan ke DPRD Padang. DPRD kemudian membentuk panitia khusus untuk pemilihan wakil wali kota sehingga posisi itu tidak kosong terlalu lama.
”Kota Padang saat ini punya beban besar. Kami berharap posisi wakil wali kota harus segera diisi. Pemerintahan sulit berjalan baik kalau tidak didampingi wakil wali kota yang bisa bekerja sama dengan wali kota dan DPRD Kota Padang,” kata Syafrial.
Kalaupun ada tarik-ulur dalam pemilihan wakil wali kota, Syafrial mengatakan, itu hal wajar dalam dunia politik. Namun, ia berharap tensinya tidak terlalu tinggi dan berlarut-larut karena masyarakat Kota Padang menunggu segera kehadiran wakil wali kota.
Kota Padang saat ini punya beban besar. Kami berharap posisi wakil wali kota harus segera diisi.
Terkait Wakil Wali Kota Padang, Mahyeldi mengatakan, ia mengikuti aturan yang berlaku. Nama yang diusulkan partai, PKS dan PAN, akan diusulkan wali kota ke DPRD. ”Prosesnya sangat tergantung pengusulan dari masing-masing partai. Dari PKS, beberapa nama sudah ada,” kata Mahyeldi, yang juga Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS Sumbar.
Sementara itu, Hendri mengatakan, pihaknya menyerahkan pengusulan nama calon wakil wali kota Padang kepada mekanisme di PAN. ”Yang penting saya kerja. Saya banyak dibantu masyarakat, sekda, semuanya membantu. Masyarakat bisa menilai kinerja saya, baik ada wakil maupun tidak,” ujar Hendri, yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Kota Padang.