Pemerintah Daerah Menunggu Rancangan Detail Pemindahan IKN ke Kaltim
Pemerintah daerah masih menunggu kepastian pemindahan IKN ke Kaltim melalui rancangan undang-undang pemindahan ibu kota dan detail rencana pembangunannya.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS - Pemerintah daerah masih menunggu rancangan undang-undang pemindahan ibu kota negara dan detail rencana pembangunannya di Kalimantan Timur. Hal itu memberi kepastian keberlanjutan pemindahan ibu kota dan penyusunan rencana pembangunan wilayah di sekitarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kaltim Aswin mengatakan, dalam satu setengah tahun terakhir, Pemprov Kaltim terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Hal itu melingkupi kegiatan lapangan, diskusi, serta berbagi data dan informasi pembangunan daerah.
Meski demikian, saat ini pemerintah daerah masih menunggu kepastian pemindahan IKN melalui undang-undang dan rincian rencana dan pembangunan IKN. Pemprov Kaltim saat ini sudah melakukan beberapa penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang di dalamnya terdapat agenda pemindahan IKN ke Kaltim.
“Pada rencana kerja perangkat daerah (RKPD) 2021, terjadi penyesuaian strategi dan arah pengembangan kawasan perkotaan dan kawasan strategis di sekitar calon lokasi IKN. Lokasi itu seperti Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara,” kata Aswin, dihubungi dari Balikpapan, Senin (5/4/2021).
Hal itu sejalan dengan paparan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa kepada redaksi Kompas pada 2 Maret 2021. Ia mengatakan, selain kawasan inti, pemerintah berencana mengembangkan kluster ekonomi yang bertumpu pada kerja sama tiga kota, yakni Balikpapan, Samarinda, dan wilayah IKN itu sendiri di perbatasan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Pemprov Kaltim juga berencana meninjau ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim2019-2023. Sejumlah hal terkait dengan strategi dan arah kebijakan pemindahan IKN, bakal disesuaikan.
Aswin menjelaskan, saat ini Pemprov Kaltim belum mengetahui titik pasti lokasi pembangunan IKN. Meski demikian, pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap dokumen pemanfaatan ruang IKN yang sudah mereka terima. Adapun rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kaltim sedang dalam tahap peninjauan kembali. Itu dilakukan untuk penyesuaian terhadap pola ruang dan struktur ruang jika IKN resmi pindah.
Pemprov Kaltim juga berencana meninjau ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim2019-2023. Sejumlah hal terkait dengan strategi dan arah kebijakan pemindahan IKN, bakal disesuaikan.
Selebihnya, kata Aswin, pemerintah daerah masih menunggu detail rancangan pemindahan IKN ke Kaltim. Sembari menunggu pembahasan rancangan UU pemindahan IKN, pemerintah daerah juga masih menanti arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk mendukung rencana pemindahan IKN.
Tantangan
Sementara itu, pemerintah di tingkat kabupaten dan kota di sekitar calon lokasi IKN memiliki beberapa tantangan. Di Kutai Kartanegara misalnya, pemerintah setempat masih perlu menyiapkan sejumlah hal dalam menyongsong rencana pemindahan IKN.
Dalam presentasi rancangan awal RKPD Kutai Kartanegara tahun 2022, Kepala Bappeda Kutai Kartanegara Wiyono menjelaskan, Pemprov Kutai Kartanegara belum selesai menyusun perubahan rencana tata ruang wilayah sebagai acuan pembangunan kawasan di lokasi IKN.
Selain itu, perubahan tata guna lahan di lokasi IKN yang masuk wilayah Kutai Kartanegara juga belum siap. Dari sisi sumber daya manusia, Pemkab Kutai Kartanegara masih perlu menyiapkan strategi peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas warga dalam mendukung persiapan dan pelaksanaan pembangunan IKN.
“Belum meratanya akses layanan pendidikan bermutu disebabkan antara lain oleh kurangnya prasarana dan sarana. Selain itu, terbatasnya jumlah, mutu, dan belum meratanya tenaga pengajar juga menjadi tantangan," ujar Wiyono.
Sejumlah tantangan juga terdapat di wilayah Penajam Paser Utara. Pada 18 Februari 2020, terdapat 115 warga terdampak banjir di Kecamatan Penajam. Selain akibat hujan, banjir dipengaruhi air pasang serta tata kawasan dan daya dukung lingkungan yang kurang memadai. Desa Bukit Subur, salah satu yang terdampak banjir, terletak sekitar 55 kilometer dari Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, lokasi calon ibu kota baru yang dikunjungi Presiden Joko Widodo pada Desember 2019.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Fatmawati, mengatakan, untuk mengantisipasi bencana yang lebih besar di sekitar kawasan IKN, pemerintah setempat berencana untuk melakukan normalisasi sungai yang kerap meluap. Hal itu akan direalisasikan dengan kerja sama dengan Kementerian PUPR yang akan banyak melakukan pembangunan di IKN.
Secara umum, Fatmawati mengatakan, Pemkab PPU masih menunggu penyempurnaan rancangan induk IKN dari Kementerian PPN/Bappenas. Pihaknya juga tengah menyiapkan rencana tata ruang wilayah untuk disesuaikan dengan rancangan IKN.
“Kami akan menyesuaikan pembangunan kota satelit untuk wilayah di Kecamatan Sepaku. Kami sedang menyiapkan kajian supaya masyarakat tidak tertinggal dalam proses pembangunan IKN,” ujar Fatmawati.