Video Joget Tanpa Masker Viral, Wali Kota Blitar Didenda Rp 5 Juta
Wali Kota Blitar akhirnya didenda Rp 5 juta karena melanggar protokol kesehatan. Videonya menyanyi dan berjoget dangdut tanpa masker saat syukuran sebagai wali kota terpilih, akhir Februari lalu, viral di medsos.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
BLITAR, KOMPAS — Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Santoso akhirnya harus membayar denda Rp 5 juta akibat melanggar protokol kesehatan seusai pelantikan dirinya sebagai wali kota, satu bulan lalu. Saat itu, video berisi Santoso tengah berjoget di panggung bersama sejumlah orang tanpa mengenakan masker beredar luas di dunia maya.
Rintis Chandra dari Bagian Humas Pengadilan Negeri Blitar ketika dihubungi, Selasa (6/4/2021) malam, mengatakan, selain Santoso, vonis berupa denda juga diberikan kepada 13 orang lain yang hadir pada kegiatan tersebut. Namun, nilai denda terhadap ke-13 orang itu berbeda.
”Terkait sidang protokol kesehatan pada 26 Maret, ada 14 orang waktu itu dalam satu kali pengajuan oleh penyidik pegawai negeri sipil. Satu pelanggar (Santoso) didenda Rp 5 juta. Sementara 13 orang lainnya denda Rp 100.000 per orang,” ujar Rintis saat dihubungi dari Malang.
Menurut Rintis, nilai denda terhadap Santoso yang lebih tinggi dari 13 orang lainnya karena posisi yang bersangkutan sebagai Wali Kota sekaligus Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Blitar. ”Ternyata justru terbukti melanggar protokol kesehatan,” ucapnya.
Dalam kasus itu, peraturan yang dilanggar adalah Pasal 49 Ayat (1) dan (4) juncto Pasal 27c Huruf B Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat juncto Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sementara itu, Santoso yang dimintai tanggapan secara terpisah melalui telepon, Selasa malam, tidak banyak berkomentar. ”Ini saya masih di Gedung Grahadi (Surabaya) dalam rangka penerimaan penghargaan dari Kementerian Kesehatan. Yang begitu, ya, sebentar,” pungkasnya.
Sebelumnya video berisi Santoso tengah bernyanyi dan berjoget dangdut beredar luas di media sosial akhir Februari. Saat itu, Santoso tidak mengenakan masker dan dikelilingi sejumlah orang yang ikut berjoget tanpa mengenakan masker.
Kegiatan yang dihelat di Gedung Kusuma Wicitro, di area rumah dinas Wali Kota Blitar, merupakan syukuran atas pelantikan dirinya sebagai wali kota terpilih periode 2021-2025. Kegiatan itu digelar bersama sukarelawan. Video itu diambil saat syukuran pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Blitar periode 2021-2024, Jumat (26/2/2021).
Video itu menuai kritik, termasuk dari warga Kota Blitar sendiri. Tidak hanya itu, sejumlah mahasiswa setempat pun sempat menggelar aksi keprihatinan di depan gedung DPRD setempat, meminta sang wali kota mau mengakui dan bersedia minta maaf atas apa yang dilakukannya.