logo Kompas.id
NusantaraVideo Joget Tanpa Masker...
Iklan

Video Joget Tanpa Masker Viral, Wali Kota Blitar Didenda Rp 5 Juta

Wali Kota Blitar akhirnya didenda Rp 5 juta karena melanggar protokol kesehatan. Videonya menyanyi dan berjoget dangdut tanpa masker saat syukuran sebagai wali kota terpilih, akhir Februari lalu, viral di medsos.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZhG4daPe1MqwBD_VKgC1JEx0lPY=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F2019%2F06%2Fdf%2F8f6%2FIMG_20190620_202158jpg%2FIMG_20190620_202158L.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Suasana Kenduri 1.000 Tumpeng dalam rangka Haul Bung Karno Ke-49 di Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019) malam. Sukmawati Soekarnoputri menyerahkan tumpeng kepada Pelaksana Tugas Wali Kota Blitar Santoso.

BLITAR, KOMPAS — Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Santoso akhirnya harus membayar denda Rp 5 juta akibat melanggar protokol kesehatan seusai pelantikan dirinya sebagai wali kota, satu bulan lalu. Saat itu, video berisi Santoso tengah berjoget di panggung bersama sejumlah orang tanpa mengenakan masker beredar luas di dunia maya.

Rintis Chandra dari Bagian Humas Pengadilan Negeri Blitar ketika dihubungi, Selasa (6/4/2021) malam, mengatakan, selain Santoso, vonis berupa denda juga diberikan kepada 13 orang lain yang hadir pada kegiatan tersebut. Namun, nilai denda terhadap ke-13 orang itu berbeda.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000