Pengangguran Bunuh Dua Perempuan di Kulon Progo, Harta Ikut Dirampas
Dalam waktu kurang dari dua pekan, dua mayat perempuan ditemukan di Kabupaten Kulon Progo, DIY. Kedua mayat itu dibunuh pelaku yang sama. Harta korban turut dirampas.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
KULON PROGO, KOMPAS — Dalam waktu kurang dari dua pekan, dua mayat perempuan ditemukan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua mayat itu merupakan korban pembunuhan pelaku yang sama. Dugaan sementara, motif pembunuhan terkait perampasan harta.
”Saat ini kami masih pada peristiwa pembunuhan dan perampasan. Ini termasuk peristiwa yang menarik banyak perhatian masyarakat. Dalam waktu yang tidak lama ada pembunuhan di dua tempat berbeda, dengan pelaku yang sama,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Komisaris Besar Yuliyanto di Kepolisian Resor Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, DIY, Senin (5/4/2021).
Penemuan mayat perempuan pertama kali terjadi pada 23 Maret 2021. Lokasi penemuan berada di Wisma Sermo, Dusun Kedungtangkil, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Awalnya, mayat tersebut ditemukan tanpa identitas.
Identitasnya baru diketahui belakangan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut. Mayat itu bernama Dessy Sri Diantry (21). Lokasi penemuan mayat dan tempat tinggal korban jaraknya sekitar 5 kilometer. Sejumlah harta milik korban juga digondol pelaku. Barang-barang tersebut berupa sepeda motor, ponsel, perhiasan, dompet, dan tas kecil.
Dari temuan awal tidak tampak tanda-tanda kekerasan. Aparat kepolisian membawa jasad korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Wates. Namun, belum bisa diketahui juga penyebab meninggalnya korban. Selanjutnya dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara.
”Ternyata terjadi kekerasan pada korban. Ini dibuktikan dengan pendarahan pada otak kecilnya karena benturan. Memang pada kulit kepala tidak terlihat jelas lukanya,” kata Yuliyanto.
Berselang 11 hari setelah penemuan mayat Dessy, aparat kepolisian kembali menemukan mayat perempuan di tempat lain. Mayat perempuan itu ditemukan di Dermaga Wisata Pantai Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (2/4/2021). Diketahui, identitas dari mayat tersebut adalah Takdir Sunaryanti (21).
Identitas korban baru diketahui belakangan karena dompetnya hilang. Aparat kepolisian mendalami informasi lewat keluarga korban setelah identitas korban diketahui. Setelah itu, baru didapat inisial NAF (21), warga Kecamatan Pengasih, yang baru saja bepergian dengan korban.
NAF ditangkap aparat kepolisian dalam persembunyiannya di Dusun Ngruno, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kulon Progo, Sabtu (3/4/2021), pukul 00.30. Ia bersembunyi di rumah salah seorang saudaranya.
Setelah diperiksa polisi, ia mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Takdir dan Dessy. Bahkan, sejumlah barang berharga milik korban, seperti ponsel, dompet, dan sepeda motor, turut dirampasnya.
”Jadi, dua peristiwa tadi tidak tahu awalnya. Sebab, identitas yang ada di badan korban tidak ada petunjuk sama sekali. Fakta kejadian baru ditemukan setelah pemeriksaan,” kata Yuliyanto.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Belum bisa diputuskan apakah kasus itu merupakan pembunuhan berantai.
Yuliyanto menyebutkan, kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya belum bisa memutuskan apakah kasus itu merupakan pembunuhan berantai. Motif pastinya juga belum diketahui karena pemeriksaan masih terus berlangsung.
”Yang jelas, pelaku mengambil barang-barang milik korban. Motif lainnya masih menunggu pemeriksaan dengan pelaku maupun saksi lainnya,” ujar Yuliyanto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Munarso menyampaikan, korban dan pelaku saling mengenal. Namun, awal perkenalan antara kedua belah pihak belum diketahuinya.
”Status pelaku pengangguran. Dia juga seorang residivis. Tahun 2018 ada kasus pencurian burung dan perampasan. Dia dihukum delapan bulan waktu itu,” kata Munarso.
Munarso menyebutkan, NAF dianggap melanggar Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana 15 tahun.