Sebanyak 82 persen lahan di calon ibu kota negara baru di Kalimantan Timur berupa perkebunan, pertambangan, dan lainnya. Lahan tersisa tak luput dari alih fungsi liar. Kehidupan sebagian masyarakat lokal pun terdesak.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO/SUCIPTO
·5 menit baca
KOMPAS/SUCIPTO
Seekor burung kangkareng hitam atau black hornbill, satwa yang dilindungi, hinggap di salah satu pohon di kampung yang ditinggali suku Dayak Paser Mului di Desa Swan Slotung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Sabtu (13/3/2021). Di hutan adat yang dijaga Dayak Paser Mului, hidup berbagai satwa langka dan dilindungi.
Tradisi berburu dan meramu Dayak Paser Mului di Kalimantan Timur kian pudar. Pola konsumsi yang berubah dan beralihnya fungsi hutan memengaruhi dan mengancam hilangnya tradisi tersebut. Pola hidup masyarakat adat tersebut berpotensi bakal makin berubah karena dinamika pembangunan, termasuk rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke di Kalimantan Timur.
Perubahan pola hidup Dayak Paser Mului itu terlihat mencolok di meja makan. Saat sayur pakis yang diambil Jahan (53) di kaki Gunung Lumut kemudian dimasak dan dibumbui monosodium glutamate atau MSG. Ikan hasil memancing pun menemani sebagai lauk yang kuahnya juga dibumbui MSG.
”Kalau pakai bumbu ini lebih praktis, rasanya juga enak,” ungkap mama Rodiah, yang memasak pada Sabtu (13/3/2021) siang itu.
Tak hanya di meja makan. Saat siang menghangatkan Dusun Mului, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur itu, Umi (19) bersama adiknya, Agus (12), asyik menyantap jeruk bali, buah tangan pamannya saat berkunjung ke desa sebelah. Karena belum matang betul, Umi menambahkan rujak jeruk siang itu dengan micin, garam, gula, dan cabai. ”Supaya rasa asamnya jeruk ini tidak terlalu terasa,” kata Umi.
Menurut Kepala Adat Dayak Mului Jidan, kebiasaan menggunakan garam dan gula bungkus sudah jadi kebiasaan sejak mereka mulai menetap di lokasi dusun yang sekarang. Jaraknya lebih kurang 300 kilometer dari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
”Dulu waktu masih pindah-pindah di hutan, ya, tidak ada gula atau bumbu begitu. Sekarang, kan, ada warung yang menjual itu semua,” ungkap Jidan.
Dulu waktu masih pindah-pindah di hutan, ya, tidak ada gula atau bumbu begitu. Sekarang, kan, ada warung yang menjual itu semua.
Selain MSG, mereka juga boros menggunakan garam dan gula. Rata-rata masakan mereka begitu asin, sedangkan kopi atau teh menjadi teramat manis. Padahal, hingga sekitar tahun 1979, sebelum pemerintah meminta mereka menetap, jangankan MSG, orang Dayak Paser Mului belum mengenal gula, bahkan garam pun jarang dipakai. Sebagai pemanis, mereka saat itu menggunakan madu hutan.
KOMPAS/SUCIPTO
Salah satu perempuan suku Dayak Paser Mului menyiapkan sayur pakis yang dibawa dari hutan untuk dimasak dan dimakan bersama di Desa Swan Slotung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Sabtu (13/3/2021).
Pola konsumsi yang berubah itu dinilai memiliki banyak faktor. Tradisi berburu dan meramu kian tergeser mengikuti pola hidup modern seiring dibukanya jalan ke Dusun Mului. Sekitar awal tahun 1980-an, perusahaan kayu membuka jalan ke sekitar daerah itu untuk memudahkan membawa kayu. Kini, jalan itu digunakan juga siapa saja dari pusat kecamatan untuk berdagang produk-produk modern.
Hal serupa juga terjadi pada keluarga Kamri (29), warga Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, sekitar 95 kilometer dari Dusun Mului. Lokasi rumah Kamri tak jauh dari tempat Presiden Joko Widodo mengunjungi lokasi yang bakal menjadi ibu kota negara yang baru.
Sebagian kawasan Kecamatan Sepaku yang beririsan dengan Kecamatan Samboja dan Kecamatan Muara Jawa di Kabupaten Kutai Kartanegara ditunjuk Presiden sebagai kawasan calon ibu kota negara baru. Direncanakan pembangunan mulai tahun ini dan pada 2024 pemindahan ibu kota sudah dimulai.
Di tengah isu pemindahan ibu kota itu, Kamri hingga kini masih suka berburu kijang meski akhir-akhir ini kian sulit mendapatkannya. Namun, kebiasaan pergi ke hutan untuk berburu tidak bisa lepas. Jika dulu ia dan orangtuanya berburu menggunakan tombak atau sumpit (sebagian Dayak menyebutnya Sipet), saat ini ia memanggul senapannya ke sana kemari.
”Kalau sekarang berburu, ya, di sisa-sisa hutan yang ada saja, kadang mencari madu, kadang cari burung,” ungkap Kamri.
Ia mengenang kembali sebelum perusahaan Hutan Tanaman Industri masuk. Sekeliling rumahnya hutan lebat, kakek dan ayahnya masih sering berburu, lalu ibunya, Khalifah (50), memasak hasil buruan yang jika banyak bakal dibagikan ke tetangga.
Khalifah pun tak lupa berbagai jenis daun-daunan yang bisa digunakan untuk menggantikan MSG. Daun ini memiliki nama berbeda hampir di tiap wilayah di Pulau Kalimantan, mulai dari sungkai, sokai, ngkubah, dan sangkubak. Masih banyak juga sayuran yang kerap ia ambil sendiri ke hutan, seperti rotan muda dan daun pakis.
”Sekarang sudah tidak bisa. Kalau cari sayur di hutan sudah sangat sulit,” kata Halifah.
KOMPAS/SUCIPTO
Jahan (53), salah satu warga suku Dayak Paser Mului, beristirahat di tepi Sungai Mului di Desa Swan Slotung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Sabtu (13/3/2021). Sebagai penjaga hutan adat seluas 7.803 hektar, setiap bulan ia berkeliling hutan adat untuk memastikan tak ada yang merambah hutan sukunya.
Hutan dikapling
Kondisi tersebut sejalan dengan berbagai macam izin pengelolaan lahan di Kalimantan Timur yang sudah diberikan pemerintah sejak puluhan tahun lalu. Hal itu membuat ruang gerak masyarakat yang bergantung alam dan hutan seperti Halifah dan keluarga, perlahan tersingkir. Ruang hidupnya menyempit.
Total luas daratan Kalimantan Timur tercatat sekitar 12,7 juta hektar. Sejak tahun 1970-an akhir, hutan di Kaltim sudah dikapling dan dikelola berbagai perusahaan. Dinas Kehutanan Kalimantan Timur mencatat, luas konsesi hutan di Kaltim saat ini sekitar 3,9 juta hektar dan izin untuk hutan tanaman industri sekitar 1,5 juta hektar.
Selain itu, daratan Kaltim juga sudah dikapling izin pertambangan yang mulai marak di awal tahun 2000. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim mencatat, terdapat 1.404 izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah dengan luas sekitar 4,1 juta hektar. Adapun kontrak Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat berjumlah 30 izin dengan luas 1 juta hektar.
Dengan demikian, total luas lahan dengan izin perkebunan, pertambangan, dan perkebunan mencapai 10,5 juta hektar atau sekitar 82 persen dari total luas daratan Kaltim. Daratan yang tersisa sekitar 2,2 juta hektar atau sekitar 18 persen. Itu semua belum termasuk lahan yang dikeruk secara ilegal.
Daratan yang tersisa sekitar 2,2 juta hektar atau sekitar 18 persen. Itu semua belum termasuk lahan yang dikeruk secara ilegal.
Di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, misalnya. Pada Oktober 2019, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Wilayah (BWS) Sungai Kalimantan III, pengelola Waduk Samboja, mendapati aktivitas tambang ilegal di kawasan hijau sisi barat Waduk Samboja, sumber air baku sekitar seribu warga di sekitarnya.
Kompas/Priyombodo
Pesut atau Orcaella brevirostris terlihat di perairan teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/3/2021). Pesut di Teluk Balikpapan diidentifikasi memiliki DNA yang berbeda dengan pesut di sungai Mahakam, Kota Samarinda.
Kawasan hijau itu merupakan area konservasi untuk menjaga mutu air. Saat itu, kawasan yang ditambang secara ilegal sekitar 3 hektar dan ditinggalkan menganga begitu saja. Kepala Desa Karya Jaya Wahidin mengatakan, air itu dialirkan ke setiap rumah warga, lahan pertanian, sekolah, dan tempat ibadah.
”Yang kami khawatirkan, jika hujan, limbah tambang masuk ke waduk dan mencemari sumber air kami. Sebab, untuk membuat sumur, di tempat kami sulit mendapat air bagus karena banyak lapisan batu bara,” kata Wahidin.
Warga seperti Wahidin secara tidak langsung berpesan agar pembangunan apa pun di wilayah mereka akan serta merta memperbaiki kualitas lingkungan alam sekaligus kehidupan masyarakat. Untuk itu, suara warga harus diakomodasi dalam perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan di wilayah mereka.