logo Kompas.id
NusantaraAwal Tahun, Kejati Papua...
Iklan

Awal Tahun, Kejati Papua Tangani Empat Kasus Korupsi Senilai Rp 41 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua mengungkap empat kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar pada triwulan pertama tahun ini.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/omruyaeLtDYboghUeCR0m2V-vhM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FIMG-20210330-WA0047_1617105114.jpg
DOKUMENTASI KEJAKSAAN TINGGI PAPUA

Kejaksaan Tinggi Papua menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi, di Jayapura, Selasa (30/3/2021).

JAYAPURA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Papua menangani empat kasus korupsi  pada triwulan pertama tahun ini. Dari perhitungan sementara, total kerugian negara dalam keempat kasus ini mencapai Rp 41 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, di Kota Jayapura, Senin (5/4/2021). Nikolaus mengatakan, empat kasus ini telah berstatus penyidikan. Sejauh ini, jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan dari empat kasus itu sebesar Rp 9,6 miliar.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000