Industri Dalam Negeri Didorong Kembangkan Teknologi 5G
Kementerian Riset dan Teknologi mendorong industri riset dan manufaktur dalam negeri untuk terlibat lebih banyak mengembangkan teknologi 5G.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kementerian Riset dan Teknologi mendorong industri riset dan manufaktur dalam negeri untuk terlibat lebih banyak mengembangkan teknologi 5G. Pandemi Covid-19 telah membuka mata negara-negara di seluruh dunia betapa pentingnya teknologi informasi bagi kehidupan masa depan. Industri teknologi di dalam negeri diharapkan dapat menangkap momentum itu.
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang PS Brodjonegoro, di Batam, Sabtu (3/4/2021), mengatakan, pemerintah mendorong kegiatan riset, pengembangan, dan manufaktur perangkat berteknologi 5G. Ia menilai industri dalam negeri memiliki potensi dan kemampuan memadai untuk bersaing mengambangkan teknologi 5G.
”Industri di Indonesia harus punya peran yang cukup signifikan, paling tidak untuk pasar dalam negeri. Kami tidak ingin nantinya masalah kerahasiaan data dan keamanan siber harus bergantung sepenuhnya pada teknologi yang 100 persen dari luar,” tutur Bambang.
Hal itu diungkapkan Bambang seusai mengunjungi PT Sat Nusapersada yang merupakan pabrik perakitan ponsel pintar Xiaomi, Asus, dan beberapa merek lainnya. Untuk pengembangan teknologi 5G, Bambang mendorong PT Sat Nusapersada di Batam agar bekerja sama dengan PT Tata Sarana Makmur, industri riset dan pengembangan tekonologi digital yang bermarkas di Jakarta.
Presiden Direktur PT Sat Nusapersada Abdidin Fan mengatakan, pabrik mereka sudah berpengalaman merakit sejumlah ponsel berteknologi 5G merek Xiaomi dan Asus. Ia ingin supaya pemerintah memperluas ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak sebatas produk ponsel pintar, tetapi juga pada laptop dan perangkat lain yang menggunakan teknologi 5G.
”Pada masa pandemi Covid-19 ini, hanya sedikit industri yang mampu bertahan, salah satunya industri teknologi tinggi, seperti PT Sat Nusapersada. Kalau perangkat teknologi lain juga diharuskan menaati peraturan TKDN, mudah-mudahan kami bisa ikut membantu memperluas lapangan kerja,” ujar Abidin.
Ia mencontohkan, saat ini pemenuhan kebutuhan laptop di Indonesia masih sangat bergantung kepada hasil produksi industri manufaktur di luar negeri. Di masa pandemi Covid-19, diprediksi ada 21,6 juta pelajar yang membutuhkan laptop. Dengan menerapkan peraturan TKDN, pemerintah dapat menghemat 30 persen biaya impor yang dapat digunakan untuk menyubsidi pembelian 8,6 juta laptop bagi siswa yang membutuhkan.
Sementara itu, Pendiri PT Tata Sarana Makmur Sjamsudin Ali mengatakan, industri riset dan pengembangan merupakan landasan dasar dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional di bidang teknologi. Ia menilai terjalinnya kerja sama yang baik antara industri riset dan pengembangan serta industri manufaktur akan menjadi kunci kesuksesan Indonesia dalam persaingan teknologi global.
Menanggapi hal itu, Bambang mengatakan, Kementerian Riset dan Teknologi akan mendorong perluasan peraturan TKDN sesuai harapan pengusaha. Pandemi Covid-19 dinilai telah memaksa percepatan pemerataan teknologi digital di seluruh dunia. Ia tidak ingin industri dalam negeri tertinggal memanfaatkan momentum pasar yang kini sangat membutuhkan perangkat digital.
”TKDN jangan lagi hanya diukur apakah suatu komponen itu sudah buatan Indonesia atau belum. Kami ingin faktor riset dan pengembangan juga masuk ke dalam TKDN. Dengan begitu, kami berharap secara bertahap penguasaan industri komponen Indonesia bisa bertambah,” ucap Bambang.