Penghitungan Suara Ulang Sekadau, KPU Pastikan Logistik dan Anggaran
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mulai melaksanakan persiapan jelang penghitungan suara ulang di 65 TPS pada 12-16 April. Selain kesiapan logistik, KPU juga memastikan anggaran.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Penghitungan suara ulang di sebanyak 65 tempat pemungutan suara di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, dijadwalkan berlangsung pada 12-16 April. Persiapan mulai dilakukan, khususnya terkait kelengkapan penghitungan suara ulang.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan, Jumat (19/3/2021), mengabulkan sebagian permohonan calon nomor urut 2 Rupinus-Aloysius di Pemilihan Bupati Sekadau, Kalbar. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sekadau diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS (65) di Kecamatan Belitang Hilir (Kompas.id, 19/3).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sekadau Drianus Saban, Kamis (1/4/2021), menjelaskan, KPUD Sekadau sudah melakukan persiapan jelang pelaksanaan penghitungan suara ulang. ”Penghitungan suara ulang akan dilakukan di kabupaten oleh anggota KPUD Sekadau,” ujar Saban.
Saat ini, persiapan yang sedang dilakukan adalah terkait pengadaan logistik kelengkapan penghitungan, misalnya pengadaan formulir. Selain itu, persiapan lain juga terkait persiapan anggaran. Terkait hal ini, anggaran pelaksanaan penghitungan suara ulang tidak dianggarkan dalam hibah pilkada lalu. Untuk itu, KPUD Sekadau mengusulkan anggaran baru kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
”Besar anggaran yang kami ajukan sekitar Rp 1 miliar. Yang jelas, pemerintah siap dengan anggarannya, hanya berapa jumlah yang disetujui pemerintah belum diketahui. Secara umum tidak ada kendala terkait anggaran,” ujar Saban.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalbar, Faisal Riza, menuturkan, yang perlu menjadi perhatian KPUD Sekadau salah satunya terkait persiapan logistik karena harus ada cetak ulang formulir khusus untuk penghitungan suara ulang. Kemudian, memastikan keamanan dan kemurnian kotak suara.
Terkait anggaran, pada prinsipnya tidak terlalu banyak karena penghitungan suara ulang berbeda dengan pemungutan suara ulang. Jika terkait penghitungan suara ulang, anggaran hanya ditujukan bagi tenaga pengamanan hingga hari penghitungan suara ulang serta honor para staf untuk menyiapkan cetak ulang formulir.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bawaslu dari koordinasi dengan KPUD Provinsi Kalbar, penghitungan suara ulang tersebut menurut rencana akan dibuat empat panel. Empat panel tersebut menyelesaikan penghitungan satu desa terlebih dahulu. Setelah itu dilanjutkan desa lainnya secara paralel berbasis desa.
KPUD Sekadau sebelumnya harus melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kebijakan. Pemangku kebijakan yang dimaksud adalah pemerintah daerah, Bawaslu, pihak keamanan, dan peserta pemilihan untuk menjelaskan teknis penghitungan suara ulang. ”Itu harus dijelaskan sejelas jelasnya agar tidak ada multitafsir dalam proses penghitunga suara ulang,” ujar Faisal.
Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Kalbar Umi Rifdiyawaty, beberapa waktu lalu, pernah mengingatkan, putusan MK hendaknya disikapi secara dewasa oleh semua pihak. Putusan MK merupakan putusan konstitusional. Semua pihak harus patuh menjalankan putusan tersebut. Semua pihak harus menghormati putusan MK.
Pasalnya, langkah yang dilakukan melalui MK merupakan jalur hukum yang disediakan undang-undang untuk ditempuh. Apalagi, penghitungan suara ulang nanti dilakukan secara terbuka.
Catatan Kompas, berdasarkan data Sirekap, dalam pilkada di Sekadau 2020, pasangan nomor urut 1 Aron-Subandrio diusung Gerindra, Demokrat, Nasdem dan PKPI meraih 58.123 (50,8 persen). Sementara Bupati dan Wakil Bupati Sekadau petahana Rupinus-Aloysius diusung PDI-P, Golkar, Hanura, PAN dan Perindo meraih 56.398 (49,2 persen).