Pemerintah Daerah Wajib Keluarkan Anggaran untuk PSU
Mendagri Tito Karnavian akan mengkaji lebih dulu kemampuan daerah sebelum mengeluarkan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. Penggunaan anggaran dapat diambil dari sisa pelaksanaan pilkada sebelumnya.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengkaji lebih dulu kemampuan daerah sebelum mengeluarkan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. Penggunaan anggaran dapat diambil dari sisa pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 lalu. Jika masih kurang, pemda akan mengalokasikan anggaran sesuai keperluan.
”Dilihat dulu kemampuan daerah. Jika sudah mentok betul, maka akan dicari jalan keluar,” ujar Tito di Palembang, Rabu (31/3/2021). Bahkan, jika memang dibutuhkan, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Langkah ini diterapkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh daerah tidak memiliki cukup dana untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Muchamad Ardian Noervianto menuturkan, sampai saat ini KPU masih menghitung sisa dana hibah yang digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020. Sisa dana tersebut akan diaudit untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dilihat dulu kemampuan daerah. Jika sudah mentok betul, maka akan dicari jalan keluar. (Tito Karnavian)
Setelah hasil audit diterima, Kemendagri akan meminta Pemerintah Daerah setempat untuk menyediakan dana sesuai dengan kebutuhan KPU. Prosesnya tidak perlu melalui perubahan APBD cukup berupa penjabaran APBD. ”Laporan kepada DPRD sifatnya hanya berupa pemberitahuan,” ujarnya.
Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi menuturkan, untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), KPU Kabupaten PALI memiliki cukup dana. ”Dana tersebut merupakan sisa dana dari pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu,” ungkapnya.
Hepriyadi menjelaskan, PSU akan digelar pada 21 April 2021 dan menelan biaya sekitar Rp 1,4 miliar. Dana itu diambil dari sisa dana pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu karena dari sekitar Rp 40 miliar yang dialokasikan masih tersisa Rp 8 miliar.
Membeli logistik
Uang tersebut digunakan untuk pembelian sejumlah logistik dan dana untuk petugas yang menjalankan PSU di empat TPS tersebut. ”Beberapa logistik yang masih bisa dipakai kita pakai kembali,” ucapnya.
Di PALI, KPU akan menggelar PSU di empat tempat pemungutan suara (TPS), yakni di TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara; TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal; serta TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal.
Keputusan ini dikeluarkan Mahkamah Konstitusi melalui sidang pleno Sengketa Pilkada terbuka yang ditayangkan secara virtual, Senin (22/3/2021). Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menilai, dari fakta persidangan ditemukan adanya pelanggaran di empat TPS tersebut.
Pelanggaran itu berupa adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan pemalsuan tanda tangan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam Pilkada PALI, pasangan petahana Heri Amalindo-Soemarjono memperoleh 51.861 suara, sedangkan pasangan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi memperoleh 51.145 suara. Sengketa Pilkada berlanjut karena selisih suara hanya 0,5 persen. Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.549 orang dan daftar pemilih tambahan 39 orang.