Aplikasi Wargaku Surabaya dan pusat panggilan dioptimalkan menampung keluhan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Semesta mulai 1 April. Warga juga cukup memperlihatkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyiapkan aplikasi Wargaku Surabaya untuk menampung pengaduan masyarakat tentang program Jaminan Kesehatan Semesta. Mulai 1 April 2021, warga cukup memperlihatkan kartu tanda penduduk untuk berobat di seluruh fasilitas dalam kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
”Aplikasi akan digunakan sebagai bahan evaluasi pelayanan,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (31/3/2021). Wargaku Surabaya dapat diunduh gratis melalui Google Playstore. Dengan aplikasi itu, masyarakat dapat mengadukan berbagai hambatan ketika mengupayakan layanan kesehatan.
Menurut Eri, aparatur juga menyiapkan layanan call center atau pusat panggilan bagi warga yang ingin mengadu di luar pemakaian aplikasi Wargaku Surabaya. Petugas pusat panggilan harus menanggapi dengan cepat setiap pengaduan untuk perbaikan layanan publik dalam kesehatan. ”Keberadaan call center harus bisa menjawab, menangani, dan menuntaskan masalah,” ujarnya.
Program Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) dapat berlaku di Surabaya setelah penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di Surabaya, 97 persen dari 2,87 juta warga telah berstatus sebagai pemegang jaminan kesehatan. Ibu kota Jatim ini bisa memberlakukan JKS yang mensyaratkan pemegang jaminan kesehatan di suatu wilayah lebih dari 90 persen.
JKS dapat mempercepat warga mendapat layanan kesehatan. Keselamatan jiwa terjamin karena layanan harus segera diberikan oleh fasilitas kesehatan tanpa menunggu penyelesaian, misalnya, syarat administrasi, apalagi pembayaran.
Dengan JKS, warga yang sakit cukup memperlihatkan KTP untuk berobat. Masyarakat miskin tidak perlu lagi mengurus surat keterangan tidak mampu. Warga peserta BPJS Kesehatan yang tak sanggup membayar iuran juga akan terlayani dan ditanggung Pemerintah Kota Surabaya.
Eri meyakini JKS dapat mempercepat warga mendapat layanan kesehatan. Keselamatan jiwa terjamin karena layanan harus segera diberikan oleh fasilitas kesehatan tanpa menunggu penyelesaian, misalnya, syarat administrasi, apalagi pembayaran. Penanganan cepat terhadap masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi darurat, akan menekan risiko kematian seseorang.
Mengutip laman resmi https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id/aplicares/#/app/dashboard, di Surabaya terdapat 340 fasilitas kesehatan yang dapat digunakan oleh warga untuk berobat dengan cukup memperlihatkan KTP. Fasilitas itu terdiri dari 42 rumah sakit, 63 puskesmas, 36 dokter praktik perorangan, 13 dokter gigi, 9 klinik utama, 103 klinik pratama, dan 74 apotek.
Adapun rumah sakit pemerintah yang melayani antara lain RSUD Dr Soetomo, RS Paru, RS Jiwa Menur, RS Mata Masyarakat Jawa Timur, RSUD Dr Soewandhie, RSUD Bhakti Dharma Husada, RS Universitas Airlangga, RSPAL Dr Ramelan, RSAL Dr Oepomo, RS Marinir Ewa Pangalila, RSAD Brawijaya, RSAU Soemitro, dan RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso. Selain itu, kesembilan klinik utama ialah Dasa Medika, Welas Asih Medika, Hemodialisis 3D, Rawat Inap Usada Buana, JEC-JAVA, 3D Clinic, Surabaya Eye Clinik, Klinik Mata Tritya, dan Klinik Mata Dr Sjamsu.
Kepala Dinas Kesehatan Febria Rachmanita menambahkan, dengan memperlihatkan KTP, secara otomatis kepesertaan warga di BPJS Kesehatan akan aktif tanpa perlu menunggu beberapa waktu untuk pengaktifan. Ketika berobat, warga memperlihatkan KTP sehingga secara otomatis terdaftar melalui fasilitas kesehatan tempat mereka berobat.
Pemerintah juga telah menyusun prosedur standar operasi (SOP) untuk waktu maksimal pelayanan di fasilitas kesehatan sejak warga mendaftar sampai pulang. Pemerintah tidak ingin ada keluhan dari warga yang menunggu pelayanan berjam-jam, tetapi berobat dalam hitungan menit. Pelayanan kesehatan harus diberikan dengan cepat dan tepat untuk menjamin keselamatan hidup masyarakat.
Selain itu, lanjut Febria, warga tidak harus berobat di puskesmas terdekat dengan tempat tinggal. Jika fasilitas yang dituju sedang penuh, warga bisa segera mendapat layanan di unit lain sehingga tidak terjadi penumpukan dan kelambatan pemberian layanan kesehatan.
Warga bisa melihat situasi antrean melalui aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan. Sebelumnya, pengecekan antrean bisa dilakukan melalui aplikasi eHealth, layanan pendaftaran pasien dalam jaringan (online) milik Pemerintah Kota Surabaya.
”Bahkan, warga Surabaya yang sedang bepergian dan terpaksa berobat di daerah lain bisa memperlihatkan KTP untuk memperoleh layanan selama fasilitas yang dituju menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Febria.