GeNose C19 Diizinkan Jadi Syarat Penerbangan Domestik
Satgas Covid-19 menerbitkan surat edaran baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku per 1 April 2021. Sejumlah ketentuan baru muncul, seperti diperbolehkannya tes GeNose C19 untuk penerbangan domestik.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku per 1 April 2021. Sejumlah ketentuan baru muncul, seperti diperbolehkannya tes menggunakan GeNose C19 sebagai syarat penerbangan domestik.
”Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif screening kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri,” kata Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo sebagaimana ditayangkan di situs resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (29/3/2021).
Aturan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan berlaku sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Aturan ini dibuat untuk menekan penularan Covid-19 melalui perjalanan orang antardaerah. Pembatasan diterapkan bagi pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat. Selain kendaraan umum, pembatasan juga berlaku bagi kendaraan pribadi.
Semua pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Jenis masker yang digunakan adalah kain tiga lapis atau masker medis.
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes cepat antigen maksimal 2 x 24 jam.
Hasil negatif tes GeNose C19 juga berlaku untuk transportasi udara dengan sampel yang diambil di bandara sebelum keberangkatan. Dengan kata lain, tes GeNose C19 hanya berlaku untuk bandara yang telah menyediakan fasilitas tes tersebut. Pelaku perjalanan juga harus mengisi formulir elektronik e-HAC Indonesia.
Hasil negatif tes GeNose C19 juga berlaku untuk transportasi udara dengan sampel yang diambil di bandara sebelum keberangkatan.
Protokol lain dalam transportasi udara adalah tidak membolehkan makan dan minum sepanjang penerbangan yang kurang dari dua jam, kecuali konsumsi obat-obatan.
Persyaratan untuk transportasi laut juga hampir sama, yakni mewajibkan tes RT-PCR, tes cepat antigen, ataupun GeNose C19 sebelum berangkat. Namun, untuk waktu pengambilan sampel tes cepat antigen dilonggarkan menjadi maksimal 3 x 24 jam. Untuk tes RT-PCR tetap maksimal 3 x 24 jam dan GeNose C19 wajib di pelabuhan.
Hal serupa juga berlaku untuk transportasi penyeberangan laut. Namun, ada pengecualian untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar-pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.
Pelaku perjalanan dalam pengecualian ini tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PC, tes cepat antigen, atau tes GeNose C19. Pengecualian ini juga berlaku pada transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Namun, akan dilakukan tes acak jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.
Syarat pelaku perjalanan kereta api antarkota juga sama dengan transportasi laut. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat ini juga bisa diganti dengan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
Sementara itu, pelaku perjalanan transportasi darat, baik umum maupun pribadi, tidak ada kewajiban melakukan tes sebagaimana moda umum lainnya. Namun, pelaku perjalanan tetap diimbau melakukan tes untuk mengetahui status kesehatannya. Tes acak akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah jika dinilai perlu.
Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, pengambilan sampel untuk negatif tes RT-PCR atau negatif tes cepat antigen dipersempit menjadi maksimal 2 x 24 jam. Perjalanan ke Bali tetap memperbolehkan tes GeNose C19.
Surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa hasil tes negatif Covid-19 tidak serta-merta memperbolehkan pelaku perjalanan berangkat. Apabila menunjukkan gejala Covid-19, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Anak-anak di bawah usia lima tahun untuk semua moda transportasi juga tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19.
Sejumlah daerah sudah mulai menerapkan penggunaan GeNose sebagai penapisan perjalanan domestik. Di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, misalnya, pengelola menggelar uji coba tes GeNose C19 terhadap para calon penumpang, Kamis (25/3/2021). Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan ribuan dosis vaksin Covid-19 bagi petugas di bagian pelayanan yang berinteraksi langsung dengan pengguna jasa transportasi udara.
Direktur Operasi PT Angkasa Pura I Wendo Asrul Rose mengatakan, simulasi penggunaan GeNose C19 ini tahap persiapan sebelum mulai diimplementasikan 1 April. Di Indonesia, hanya empat bandara yang akan menggunakan alat itu. (Kompas.id, 25/3/2021)
Sementara itu, di Sumatera Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nurainy mengatakan, berdasarkan kesepakatan dengan Kapolda Sumsel, pada angkutan mudik Lebaran tahun ini, GeNose C19 akan ditambah. Alat itu ditempatkan di sejumlah perbatasan dan pintu masuk di Sumsel, baik di tol maupun jalan arteri. ”Setiap orang yang masuk ke Sumsel harus melalui screening (pemeriksaan awal) terlebih dahulu,” katanya.
Untuk merealisasikannya, ujar Lesty, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait sehingga pendeteksian dengan GeNose C19 bisa segera terwujud di seluruh kawasan yang dianggap rawan. Alat ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penularan dari orang yang datang ke Sumatera Selatan (Kompas.id, 19/3/2021).