logo Kompas.id
NusantaraGeNose C19 Diizinkan Jadi...
Iklan

GeNose C19 Diizinkan Jadi Syarat Penerbangan Domestik

Satgas Covid-19 menerbitkan surat edaran baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku per 1 April 2021. Sejumlah ketentuan baru muncul, seperti diperbolehkannya tes GeNose C19 untuk penerbangan domestik.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jTy35EB0PUiMAFQkx3eLoKj90AM=/1024x611/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Ff17d71a7-6a85-42a5-b1a1-f2e61b6a1da5_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Petugas membantu memberi arahan kepada karyawan saat meniup kantong khusus saat mengikuti pemeriksaan Covid-19 dengan GeNose C19 di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku per 1 April 2021. Sejumlah ketentuan baru muncul, seperti diperbolehkannya tes menggunakan GeNose C19 sebagai syarat penerbangan domestik.

”Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif screening kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri,” kata Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo sebagaimana ditayangkan di situs resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (29/3/2021).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000