Gugus Keamanan Laut Komando Armada I mengungkap modus baru penyelundupan rokok tanpa cukai di Batam, Kepulauan Riau. Muatan kapal dari Singapura dipindahkan di Batam ke kapal yang seolah-olah menuju Thailand.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Gugus Keamanan Laut Komando Armada I TNI Angkatan Laut mengungkap modus baru penyelundupan rokok tanpa cukai di Batam, Kepulauan Riau. Dari Singapura, pelaku berupaya mengelabui petugas dengan transit secara resmi di Pelabuhan Batu Ampar sebelum memindahkan angkutan ke kapal cepat di perairan Tanjung Berakit, Bintan.
Komandan Gugus Keamanan Laut Koarmada I Laksamana Pertama Yayan Sofiyan, Minggu (28/3/2021), mengatakan, awalnya, barang ilegal itu diangkut di dalam kontainer menggunakan tongkang dari Pelabuhan Jurong, Singapura. Sesampai di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pelaku secara resmi memindahkan dua kontainer rokok ke Kapal Motor (KM) Karya Sampurna untuk selanjutnya dibawa ke Songkhla, Thailand.
Aparat sudah mengintai kegiatan pemindahan barang itu selama tiga hari. Pada Sabtu (27/3/2021), KM Karya Sampurna angkat jangkar dari Pelabuhan Batu Ampar. Kapal itu dibuntuti Kapal Republik Indonesia (KRI) Alamang, lalu disergap di perairan Teluk Jodoh, Batam.
”Hasil pemeriksaan menunjukkan bahan bakar mereka tidak akan cukup untuk berlayar sampai ke Thailand. Akhirnya, nakhoda mengaku mereka akan memindahkan muatan mereka di Tanjung Berakit,” kata Yayan.
KM Karya Sampurna diketahui memuat rokok ilegal sebanyak 1.673 kardus. Satu kardus berisi sekitar 300 bungkus rokok merek KTV, U2, dan Kopona. Yayan memperkirakan nilai muatan kapal tersebut lebih dari Rp 5 miliar.
”Dulu, para penyelundup yang menggunakan kapal kayu dari Pelabuhan Jurong langsung memindahkan rokok ke speed boat di perairan perbatasan untuk diangkut ke Jambi atau Riau. Namun, kini, modusnya lebih rapi, mereka menggunakan kontainer, lalu transit dulu di pelabuhan secara resmi,” ujar Yayan.
Komandan KRI Alamang Letnan Kolonel Mochamad Fuad Hasan mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu adalah nakhoda KM Karya Sampurna, Musmuslimin (44), dan tujuh anak buahnya. Mereka semua merupakan warga negara Indonesia. Saat ini, delapan pelaku itu ditahan di Pangkalan TNI AL Batam.
Kini modusnya lebih rapi, mereka menggunakan kontainer, lalu transit dulu di pelabuhan secara resmi.
Mereka diduga melanggar Pasal 135 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 25 Ayat (1) juncto Pasal 52 UU No 11/1995 tentang Cukai. ”Mungkin masih banyak keterkaitan dengan pihak lain. Yang membawa barang dari Singapura ke Indonesia nanti juga akan dipanggil,” ucap Yayan.
Saat ini, kata Yayan, semua aparat dari sejumlah instansi tengah bekerja keras memberantas kegiatan ilegal di Kepulauan Riau, terutama Batam. Hal itu dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah pusat dan daerah menggenjot kemudahan berinvestasi di Kepulauan Riau.
Pada 27 Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Batam meminta semua kementerian dan lembaga menyediakan pelayanan terbaik untuk mendukung kegiatan ekspor dan impor yang legal. Secara khusus, ia juga meminta aparat menindak tegas pelaku kegiatan ilegal, terutama penyelundupan, yang marak di Selat Malaka dan sepanjang pesisir timur Pulau Sumatera.
”Saya berharap seluruh aparat penegak hukum bisa memahami keseluruhan ekosistem ini sehingga tidak merancukan antara yang legal dan ilegal, dan kemudian malah menyebabkan yang legal menjadi tidak mudah, sedangkan yang ilegal tidak bisa ditangani,” kata Sri Mulyani (Kompas, 28/3/2021).