Timnya Salah Prosedur, Kasatreskoba Polresta Malang Kota Dimutasi
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Malang Kota dimutasi. Mutasi tersebut terjadi tidak lama setelah tim reserse narkoba yang dipimpinnya melakukan salah prosedur dalam penggerebekan perwira menengah TNI.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Malang Kota Komisaris Anria Rosa Piliang dimutasi. Mutasi tersebut terjadi tidak lama setelah tim reserse narkoba yang dipimpinnya melakukan kesalahan prosedur dalam penggerebekan perwira menengah TNI AD di sebuah hotel di Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Melalui surat Telegram No 587 (26/3/2021) yang dikirim kepada sejumlah anggota di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur tampak nama Komisaris Anria Rosa Piliang dimutasi atau alih tugas sebagai Analisis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
Pada surat telegram yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jatim Komisaris Besar Andi Syahriful Taufik tersebut, sejumlah anggota lain juga turut dimutasi. Mutasi tersebut dinyatakan sebagai penyegaran di organisasi Polri.
Adapun untuk jabatan yang ditinggalkan oleh Rosa ditempati oleh Ajun Komisaris Danang Yudanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Perwira Unit II Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, dalam keterangannya, membenarkan surat telegram tersebut. Menurut dia, mutasi dalam jabatan di tubuh oragisasi Polri merupakan hal biasa dan kerap dilakukan.
”Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa. Ini merupakan penyegaran bagi anggota Polri. Diharapkan bagi anggota yang mengemban tugas baru sesegera mungkin bisa menyesuaikan diri di tempat yang baru,” kata Gatot, Sabtu (27/3/2021), saat dihubungi dari Malang.
Sebelumnya, empat anggota Reserse Narkoba Polresta Malang Kota melakukan kesalahan prosedur saat menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (25/3/2021). Kesalahan itu menimpa perwira menengah Pusat Perhubungan TNI AD di Malang yang saat itu sedang menginap di salah satu hotel di Kota Malang.
Setelah tidak menemukan barang bukti, empat polisi itu kemudian pergi begitu saja dari lokasi.
Empat polisi menggerebek salah satu kamar di Hotel Regent, Malang, Kamis (25/3), menjelang pukul 05.00. Kamar itu ditempati Kolonel (Chb) I Wayan Sudarsana dari Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat (Pushubad). Saat itu, Sudarsana tengah bertugas di Malang.
Keempat anggota tadi bersikap kasar kepada Sudarsana yang dituduh sebagai pemilik narkotika. Meski sudah disampaikan bahwa yang sedang digeledah ialah perwira menengah TNI AD, sikap keempat polisi itu tidak berubah. Setelah tidak menemukan barang bukti, empat polisi itu kemudian pergi begitu saja dari lokasi.
Sudarsana lantas melaporkan kejadian itu ke Kodam V/Brawijaya. Peristiwa itu kemudian dimediasi Polri dan TNI AD. Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata, pada hari yang sama, Kamis (25/3) bahkan langsung datang bersama anggota Satresnarkoba ke markas Pusat Perhubungan Kodam V/Brawijaya di Kota Malang. Dia memohon maaf dan bakal mempertanggungjawabkan perilaku anak buahnya.
Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel (Arm) Imam Haryadi mengatakan, Kepala Polresta Malang Kota dan kelima anggota Polri telah meminta maaf kepada Pushubad. Permintaan maaf itu disampaikan melalui Kepala Perhubungan Kodam V/Brawijaya Kolonel (Chb) Muhammad Anom Kartika. ”Kepala Polresta Malang Kota dan anggotanya juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada TNI AD atas kesalahan prosedural,” kata Imam.
Bapak Kapolda Jatim meminta para anggota benar-benar menggali dan mendalami informasi untuk mencegah kesalahan penggerebekan seperti ini berulang. (Gatot Repli Handoko)
Menurut dia, Polri juga berjanji menangani kasus ini dengan kode etik yang transparan. Putusan sidang etik akan dikirimkan ke Kodam V/Brawijaya dan Detasemen Polisi Militer V-3/Malang.
Kepada Sudarsana secara khusus, serta jajaran Kodam V/Brawijaya, dan TNI AD, khususnya Pushubad, Leonardus juga memohon maaf sebesar-besarnya. ”Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami. Kesalahan adalah kesalahan kami atas kesalahan prosedur penangkapan. Ini tidak berhenti, ada proses yang harus mereka jalani, sidang kode etik dan terbuka,” kata Leonardus.
Dalam kesempatan mediasi tersebut, Kepala Satresnarkoba Polresta Malang Kota Komisaris Anria Rosa Piliang juga memohon maaf. Dia siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meski mediasi sudah dilakukan, Polri menyatakan tetap akan menyidik semua anggota polisi yang terlibat dalam kesalahan prosedural. Polda Jatim malu dan tercoreng namanya akibat peristiwa itu serta meminta semua anggota yang bertugas untuk taat prosedur, terutama dalam menangani kasus-kasus narkotika.
”Bapak Kapolda Jatim meminta para anggota benar-benar menggali dan mendalami informasi untuk mencegah kesalahan penggerebekan seperti ini berulang,” kata Gatot.