Kelelahan, Pengemudi Truk Picu Tabrakan Beruntun di Yogyakarta
Kecelakaan beruntun melibatkan 11 kendaraan roda empat terjadi di Simpang Empat Monjali, Ring Road Utara, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (26/3/2021). Penyebabnya diduga akibat kelelahan yang dialami seorang sopir truk.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Kecelakaan beruntun melibatkan 11 kendaraan roda empat terjadi di Simpang Empat Monjali, Ring Road Utara, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (26/3/2021) malam. Diduga, hal itu dipicu pengemudi truk yang kelelahan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Pengemudi truk pengangkut batu split yang terlibat dalam kecelakaan itu bernama Parte Johan (59), warga Kabupaten Sleman. Baru pulang dari Bojonegoro, Jawa Timur, ia kehilangan fokus saat melintas di Simpang Empat Monjali, sekitar pukul 20.55. Akibatnya, dia menabrak 10 unit mobil di lampu merah.
”Kondisinya kurang fit dan agak lelah. Menurut keterangannya, dia sudah mengantuk. Terlebih, dia mengemudi tanpa kernet. Tidak ada pengaruh alkohol juga,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sleman Ajun Komisaris Anang Tri Novian, saat ditemui, di Markas Polres Sleman, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (27/3/2021).
Dalam kecelakaan tersebut, tidak jatuh korban jiwa. Namun, seorang korban mengalami trauma dan masih menjalani observasi di rumah sakit. Selain itu, kerusakan yang dialami 10 unit mobil beragam. Ada yang sekadar rusak ringan hingga rusak parah. Ada satu mobil yang ringsek pada bagian muka ataupun belakang.
Anang menambahkan, jumlah kerugian yang ditaksir akibat kecelakaan tersebut sekitar Rp 200 juta. Pihaknya telah mempertemukan antara para korban dan pengemudi truk. Sabtu ini, pihaknya akan memastikan jumlah kerugian. Parte menyatakan bakal bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami tersebut.
”Nanti akan dilihat nominalnya. Dari pengakuan tadi malam bersedia bertanggung jawab,” kata Anang.
Saat ini, Anang masih memeriksa pengemudi truk. Dia belum ditetapkan sebagai tersangka. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kelalaian, pelaku bakal dikenai Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun atau denda Rp 2 juta.
Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan di Masyarakat Transportasi Indonesia mengatakan, kecelakaan yang disebabkan kelelahan pengemudi sudah sering terjadi. Ia menduga, kecelakaan serupa terjadi akibat adanya jam mengemudi yang berlebih.
”Ada aturan batas jam mengemudi yang tidak ditaati. Maksimal delapan jam sehari dengan waktu istirahat 30 menit setiap empat jam perjalanan,” kata Djoko.