Walhi Jambi Gugat Hukum Dua Korporasi Terkait Karhutla
Walhi Jambi akhirnya menggugat langsung dua korporasi yang lahannya mengalami kebakaran berulang setelah lelah menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum.
Oleh
HUKUM
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Organisasi lingkungan Walhi Jambi menggugat hukum dua korporasi pemegang konsesi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, terkait kebakaran hutan berulang. Nilai tuntutan atas tanggung jawab mutlak perusahaan mencapai total Rp 200 miliar.
Direktur Eksekutif Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan, pihaknya telah memasukkan surat gugatan perdata terhadap dua perusahaan secara langsung dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (26/3/2021). Selain itu, pendaftaran gugatan juga disampaikan secara daring.
”Ini merupakan upaya mendorong tanggung jawab korporasi. Kami gugat karena peristiwa kebakaran berulang dalam konsesi mereka,” ujarnya. Dalam surat gugatan, selain perusahaan sebagai tergugat, masuk pula Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Gubenur Jambi sebagai turut tergugat.
Rudi menjelaskan, dari hasil analisis citra satelit terjadi kebakaran berulang mulai dari 2015 hingga 2019 di wilayah Jambi. Kebakaran paling parah yang memicu kabut asap pekat saat itu berlangsung dalam hutan negara beralas konsesi PT Putra Duta Indah Wood (PDIW) dan PT Pesona Belantara Persada (PBP). Total luas kebakaran sepanjang 2016 hingga 2019 mencapai 56.165 hektar.
Kebakaran terparah dan terluas melanda kedua wilayah konsesi pada 2019, yakni seluas 41.453. Rinciannya, kebakaran pada 2019 mencapai 27.070 hektar di PT PDIW dan 29.095 hektar dalam areal PT PBP.
Terkait itu, Walhi Jambi menuntut tanggung jawab mutlak dengan nilai tuntutan Rp 101 miliar kepada PT PBP dan Rp 98 miliar pada PT PDIW. Selain itu, tuntutan untuk pemulihan bersama pada wilayah yang beririsan di kedua wilayah senilai Rp 800 juta.
Rudi membenarkan peristiwa kebakaran sudah terjadi dua tahun silam. Gugatan baru disampaikan sekarang karena sebelumnya pihaknya sangat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum akan bertindak tegas. Karena minimnya tindakan tegas itulah pihaknya lalu menyampaikan gugatan perdata.
Dalam gugatan ini, lanjut Rudi, KLHK dan Gubernur Jambi turut menjadi tergugat dan dituntut untuk bisa menjalankan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan memastikan pemulihan lingkungan dijalankan.
KLHK dan Gubernur Jambi turut menjadi tergugat dan dituntut untuk bisa menjalankan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan memastikan pemulihan lingkungan dijalankan. (Rudiansyah)
Juru bicara PT PDIW, Teuku Irwan, mengatakan, pihaknya telah berupaya mengantisipasi berulangnya kebakaran hutan dalam konsesi perusahaan itu. Caranya dengan memasang sekat-sekat kanal untuk menjaga tinggi muka air. ”Sekarang ini kami sedang mempersiapkan sekat-sekat kanal,” katanya dalam pesan singkat.
Pihaknya juga berupaya membangun sosialisasi dengan masyarakat sekitar konsesi agar menghindari praktik-praktik penebangan dan pelansiran kayu yang dapat memicu kebakaran.
Sementara pihak PT PBP hingga Jumat pukul 20.00 belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan perihal gugatan tersebut.
Kepala Polda Jambi Inspektur Jenderal A Rachmad Wibowo mengatakan, maraknya pembalakan liar dan pelansiran hasil kayu curian di wilayah itu memicu kerusakan sekat kanal sekaligus dapat jadi penyebab kebakaran hutan berulang.
Bahkan, dari hasil pantauan rutin menjelang musim kemarau tahun ini, tim gabungan Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi telah mendapati sekat-sekat kanal rentan rusak akibat masih marak aktivitas pembalakan dan perambahan liar.
Kondisi itu didapati pada jalur rawan pembalakan liar di kawasan hutan produksi dalam konsesi kedua perusahaan tadi. Pada sejumlah kesempatan pengecekan lapangan, tim mendapati aktivitas distribusi kayu lewat jalur kanal.
Tahun 2015, kebakaran hutan, termasuk di kedua konsesi, menimbulkan kabut asap pekat. Pemandangan kota tertutupi asap selama hampir lima bulan lamanya. Tahun itu merupakan masa-masa paling kelam bagi masyarakat Jambi karena besarnya dampak dan korban.
Pada saat itu, Gubernur Jambi telah melayangkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan soal pembalakan liar di konsesi tersebut. Termasuk pula laporan adanya distribusi hasil curian kayu melewati jalur izin pinjam pakai kawasan hutan salah satu perusahaan tambang di perbatasan Jambi dan Sumsel.
Selain itu, KLHK juga telah diminta mengevaluasi izin perusahaan. Namun, kebakaran selanjutnya berulang pada 2017 dan 2019.