logo Kompas.id
NusantaraWalhi Jambi Gugat Hukum Dua...
Iklan

Walhi Jambi Gugat Hukum Dua Korporasi Terkait Karhutla

Walhi Jambi akhirnya menggugat langsung dua korporasi yang lahannya mengalami kebakaran berulang setelah lelah menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum.

Oleh
HUKUM
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FmuJ91wTZ8x9T2raBhvZJJtXxwc=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191008ITA08_1570541264.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kayu hasil pembalakan dialirkan melewati kanal sebuah konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) di wilayah Kumpeh, Muaro Jambi, Selasa (8/10/2019). Tim patroli udara Satuan Tugas Karhutla dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana mendapati pembalakan marak saat areal hutan terbakar sangat luas.

JAMBI, KOMPAS — Organisasi lingkungan Walhi Jambi menggugat hukum dua korporasi pemegang konsesi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, terkait kebakaran hutan berulang. Nilai tuntutan atas tanggung jawab mutlak perusahaan mencapai total Rp 200 miliar.

Direktur Eksekutif Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan, pihaknya telah memasukkan surat gugatan perdata terhadap dua perusahaan secara langsung dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (26/3/2021). Selain itu, pendaftaran gugatan juga disampaikan secara daring.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000