Sumbar Tunggu Aturan Lebih Lanjut soal Larangan Mudik
Pemerintah daerah di Sumatera Barat masih menunggu aturan lebih lanjut soal kebijakan larangan mudik pada Idul Fitri oleh pemerintah pusat.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pemerintah daerah di Sumatera Barat masih menunggu aturan lebih lanjut soal kebijakan larangan mudik pada Idul Fitri oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi, Jumat (26/3/2021), mengatakan, daerah tidak bisa terlepas dari kebijakan pemerintah pusat dalam pengendalian Covid-19. Kebijakan pemerintah pusat soal larangan mudik tentu sudah dipertimbangkan secara matang.
”Kami menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Kami mengamankan, mengontrol penerapan kebijakan pemerintah pusat, walaupun sebenarnya masyarakat Sumbar berharap ingin berkumpul sama keluarganya yang merantau,” kata Arry.
Sebelumnya, pemerintah pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mengumumkan kebijakan larangan mudik Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021. Aturan ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Menurut Arry, secara umum, tambahan kasus Covid-19 di Sumbar saat ini relatif rendah dibandingkan dengan beberapa bulan sebelumnya. Namun, Sumbar tidak boleh abai karena tidak ada yang bisa memastikan apa yang akan terjadi ke depannya.
”Kini mungkin memang sedikit kasusnya. Namun, nanti kalau seandainya ada mudik, banyak perantau pulang ke Sumbar dari Jakarta, Bandung, dan daerah lainnya, kita tidak bisa memastikan keluarga dan sanak saudara kita aman atau tidak terinfeksi Covid-19,” kata Arry.
Kalaupun nanti ada kemungkinan masyarakat diperbolehkan mudik, lanjut Arry, pelaksanaannya harus dengan protokol kesehatan. Unit pelayanan harus disiapkan sebagai antisipasi.
”Mau tidak mau kita juga harus mempertimbangkan teman-teman di puskesmas dan rumah sakit. Jika tiba-tiba kasus melonjak, kan, tidak mudah. Sementara setahun lalu sudah cukup melelahkan mereka,” ujar Arry.
Arry menambahkan, beban tenaga kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 sangat berat, terutama yang setiap hari berhadapan langsung dengan pasien Covid-19. Mereka harus menggunakan baju hazmat berjam-jam, tidak bisa langsung kontak dengan keluarga ketika pulang kerja, dan lainnya.
Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan, ia setuju dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik Idul Fitri. Tujuan kebijakan ini untuk mencegah munculnya sumber-sumber penyebaran baru Covid-19 di daerah karena mudik.
”Saat mudik Lebaran, orang dari kota besar pulang ke kampung. Di jalan pun, belum tentu dia steril dari virus korona. Apalagi sekarang kita belum mencapai kekebalan kelompok (herd immunity). Itu tercapai jika ketika 70 persen warga Indonesia telah divaksin. Sementara jumlah warga yang divaksin masih beberapa persen. Itu bentuk kehati-hatian pemerintah,” kata Genius.
Genius mengimbau perantau untuk saling menjaga diri. Sementara itu, masyarakat di Kota Pariaman diminta tetap menaati protokol kesehatan. Walaupun pandemi Covid-19, kegiatan perekonomian harus tetap berjalan.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan belum dapat berkomentar karena belum membaca dan belum tahu detail aturannya. ”Kami tunggu aturan lebih lanjut,” kata Suhatri.
Suhatri sebenarnya berharap para perantau diperbolehkan mudik. Perantau Minangkabau biasanya pulang kampung setiap tahun. Sebelumnya, daerah selalu mengimbau perantau untuk pulang kampung.
”Harapan kami diperbolehkan pulang kampung. Tetapi, karena pandemi Covid-19, (supaya aman) perantau yang pulang dites usap (PCR) dan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Suhatri.
Selain bisa berkumpul dengan sanak saudara, kata Suhatri, pulangnya para perantau juga dapat membantu masyarakat di kampung. Kehadiran meereka akan menggerakkan roda perekonomian, terutama di sektor perdagangan.
Berdasarkan data Satuan Tugas Pengendalian Covid-19 Sumbar, Kamis (25/3/2021), jumlah kasus positif Covid-19 di Sumbar bertambah 111 orang dari 1.372 sampel yang diperiksa. Total kasus mencapai 31.124 orang.
Dari total kasus tersebut, 29.427 orang sembuh (94,55 persen), 679 orang meninggal (2,18 persen), dan 258 orang dirawat di rumah sakit (0,83 persen). Sisanya menjalani isolasi, baik mandiri maupun karantina.
Adapun rasio kasus positif pada jumlah orang diperiksa (positivity rate) di Sumbar hingga Kamis sebesar 7,66 persen, lebih tinggi daripada standar Organisasi Kesehatan Dunia, yakni 5 persen. Total orang diperiksa 406.161 orang.