KPU Kalsel Konsultasikan Estimasi Pemungutan Suara Ulang Paling Lambat Awal Juni
Pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan diestimasikan pada 9 Juni 2021. Namun, estimasi waktu dan tahapan pelaksanaannya masih dikonsultasikan dengan KPU RI sebelum ditetapkan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan sudah membuat estimasi waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan. Namun, estimasi waktu dan tahapan pelaksanaannya itu masih perlu dikonsultasikan dengan KPU RI sebelum ditetapkan.
Dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (25/3/2021), KPU Kalsel bersama KPU kabupaten/kota telah menyusun rancangan program dan tahapan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel di 827 tempat pemungutan suara (TPS), termasuk jadwal dan anggaran pelaksanaannya.
Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi, PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel tahun 2020 harus dilaksanakan di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar), serta 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, pelaksanaan PSU di Kalsel diestimasikan setelah Hari Raya Idul Fitri, yakni pada Rabu, 9 Juni 2021. Sesuai putusan MK, PSU paling lama dilakukan 60 hari kerja sejak pengucapan putusan. ”Namun, estimasi waktu akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU sebelum ditetapkan,” katanya di Banjarmasin, Jumat (26/3/2021).
KPU Kalsel juga telah menyusun estimasi waktu program dan tahapan pelaksanaan PSU, mulai dari perekrutan panitia penyelenggara ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta penyiapan dan pengadaan logistik PSU.
Persiapan logistik
Menurut Sarmuji, perekrutan panitia penyelenggara ad hoc maupun persiapan logistik dijadwalkan awal April. Khusus untuk pengadaan logistik, KPU Kalsel menyiapkan waktu yang lebih panjang, yakni sampai dengan Mei.
”Untuk setiap tahapan itu, kami sudah menentukan tanggalnya. Sekarang, tinggal berkonsultasi dengan KPU RI. Mudah-mudahan paling lambat pada 2 April sudah disepakati tanggal setiap tahapan itu,” ujarnya.
Di samping itu, KPU Kalsel juga sudah membuat estimasi biaya untuk melaksanakan PSU, yakni sekitar Rp 19 miliar lebih. Sebagian anggarannya akan diambil dari anggaran pelaksanaan Pilgub 2020 yang masih tersisa sekitar Rp 10 miliar. Kekurangannya akan ditutupi dari anggaran yang tersisa di KPU kabupaten/kota jika masih ada.
”Kami masih kekurangan anggaran Rp 9 miliar lebih. Kami berharap dalam perjalanan ini, mudah-mudahan masih ada yang tersisa dari kabupaten/kota. Nanti, kekurangannya baru akan kami minta pada Pemprov Kalsel,” katanya.
Pada penyelenggaran Pilgub 2020, KPU Kalsel mendapat suntikan APBD Kalsel melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 150 miliar. Dana hibah untuk pelaksanaan Pilgub Kalsel 2020 naik sebesar Rp 40 miliar jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pilgub Kalsel 2015.
Pada pelaksanaan PSU ini tidak ada tahapan kampanye dari kedua pasangan calon. Namun, kami tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. (Sarmuji)
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA sebelumnya, mengatakan, pemerintah daerah siap mendukung KPU Kalsel dalam menjalankan keputusan MK, yaitu melaksanakan PSU di sejumlah tempat yang telah ditentukan. ”Pemda akan membantu proses pelaksanaannya, pembiayaannya, serta proses penyelenggaraannya,” kata Safrizal di Banjarbaru, Senin (22/3/2021).
Tanpa kampanye
Sarmuji mengatakan, PSU pilgub Kalsel yang berlangsung di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota akan mengakomodasi 266.757 pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). KPU Kalsel akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilih di daerah-daerah yang melaksanakan PSU.
”Pada pelaksanaan PSU ini tidak ada tahapan kampanye dari kedua pasangan calon. Namun, kami tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Anggota KPU Kalsel, Hatmiati, menambahkan, pelaksanaan PSU secara teknis sama dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. ”PSU masih tetap mengikuti alur protokol kesehatan. Semua pemilih yang datang ke TPS wajib memakai masker, dicek suhu tubuhnya, mencuci tangan pakai sabun, dan membawa pulpen masing-masing,” kata komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan itu.
Pilgub Kalsel 2020 berlanjut ke MK setelah pasangan Denny Indrayana-Difriadi yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum. Pasangan itu kalah tipis dari pasangan Sahbirin Noor-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDI-P, Nasdem, PKS, dan PKB. Selisih suara keduanya hanya 0,48 persen. Pasangan Denny-Difri memperoleh 843.695 suara (49,76 persen), sedangkan Sahbirin-Muhidin meraih 851.822 suara (50,24 persen).
Hamdani Alkaf dari Tim Lawyer Pers Media Nasional CEO Indonesia Kalsel berharap semua pihak dapat mengawal dan mengawasi PSU dengan aktif menjaga kesakralan demokrasi agar tidak terjadi lagi dugaan kecurangan. ”Para penyelenggara, pemerintahan daerah, pengusaha, dan legislator harus bersikap netral. Serahkan kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya,” katanya.