Kamera ETLE Rekam 2.000 Pelanggaran di Manado Dua Hari Pertama Berlaku
Lebih dari 2.000 pelanggaran lalu lintas di Manado terekam oleh sistem tilang elektronik selama dua hari pertama sosialisasi pemberlakuannya. ETLE diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku berkendara warga.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Lebih dari 2.000 pelanggaran lalu lintas di Manado, Sulawesi Utara, terekam oleh sistem tilang elektronik selama dua hari pertama sosialisasi pemberlakuannya. Sistem tilang ini diharapkan dapat mendorong kesadaran tertib berlalu lintas sekaligus mengurangi friksi antara polisi dan masyarakat.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulut, per Kamis (25/3/2021), adanya 2.814 pelanggaran sejak sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) diberlakukan sejak Selasa sampai Rabu (23-24/3/2021). Sebanyak 1.503 pelanggar adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.
Adapun 1.080 pengendara mobil ketahuan tidak mengenakan sabuk pengaman. Namun, pelanggar tidak akan langsung didenda karena pemberlakuan ETLE masih dalam masa sosialisasi sampai Rabu (31/3/2021).
”Kamera ETLE dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran dan akan disesuaikan dengan nomor registrasi kendaraan. Ada 12 pelanggaran yang bisa terdeteksi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Komisaris Besar Iwan Sonjaya. Selama dua hari pertama pemberlakuannya, tercatat 108 kendaraan yang belum melunasi pajak tahunannya.
Pelanggaran pajak terdeteksi melalui pelat nomor polisi. Di samping itu, kamera ETLE dapat mendeteksi beberapa pelanggaran lain, seperti menerobos lampu merah, melanggar garis batas berhenti, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melanggar batas kecepatan, dan tidak mengenakan helm.
Kamera ETLE dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran dan akan disesuaikan dengan nomor registrasi kendaraan. Ada 12 pelanggaran yang bisa terdeteksi. (Iwan Sonjaya)
Hingga kini, ETLE di Sulut baru diberlakukan di Manado. Kamera-kamera tilang tersebar di 11 titik, salah satunya di Jalan Boulevard Piere Tendean. Hanya di ruas jalan protokol dan pusat bisnis inilah semua pelanggaran bisa dideteksi karena kamera dilengkapi semacam lampu kilat yang menyala setiap beberapa detik.
Sementara itu, Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal Nana Sujana mengatakan, ETLE adalah jawaban dari desakan agar Polri bertindak lebih humanis dan transparan. Program ini termasuk dalam 16 program utama dalam 100 hari pertama kepemimpinan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Mengubah perilaku
Nana berharap, sistem penegakan hukum berbasis teknologi informasi ini dapat mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas. ”Selama ini polisi lalu lintas menilang dan langsung berhadapan dengan masyarakat, kemudian dianggap seolah cari-cari kesalahan. Kalau cuma diberi imbauan, kadang-kadang polisi dicuekin,” katanya.
Di samping itu, Nana menilai kecelakaan lalu lintas cukup tinggi. Selama Januari-November 2019, misalnya, terjadi 2.059 kecelakaan lalu lintas dengan 262 korban. Sepanjang periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi 2.141 kecelakaan dengan 382 korban jiwa.
”Secara tidak langsung, ETLE akan mengubah budaya berkendara menjadi lebih disiplin. Ini menjadi dasar kita membangun kota dengan konsep smart city (kota cerdas). Bagi Polri, ini menjadi alternatif dalam mengembangkan dan meningkatkan kinerja yang selama ini manual,” ujar Nana.
Nantinya, ETLE akan diiringi layanan digital lainnya, seperti penerbitan dan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring melalui aplikasi. Polri juga berencana mengadakan program Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Online Nasional. Pengurusan surat-surat kendaraan bermotor pun akan dapat dilakukan dari mana saja secara daring. Penerimaan daerah juga akan meningkat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw yakin ETLE dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah. Sebab, sistem ini akan dapat mengidentifikasi kendaraan mana saja yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
”Ini sangat membantu. Karena itu, Pemprov Sulut wajib membantu Polda Sulut menerapkan ini dan mengimplementasikannya di 15 kabupaten/kota sehingga manfaatnya bisa lebih optimal,” ujar Steven.
Selama 2019, pendapatan asli daerah (PAD) Sulut mencapai Rp 1,286 triliun, sedikit lebih tinggi daripada target Rp 1,28 triliun. Pemprov Sulut saat itu menyatakan ada pos-pos pendapatan yang melampaui target, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan.