Revisi Data Pemilih di Nabire Mengacu Daftar Penduduk Akhir 2020
KPU mulai melaksanakan perbaikan data pemilih sebelum menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Nabire.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
KOMPAS/FABIO M LOPES COSTA
Suasana rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Papua dari Kabupaten Nabire di Jayapura, Minggu (12/5/2019).
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan merevisi daftar pemilih tetap sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Nabire, Papua. Perbaikan data mengacu pada daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) semester II tahun 2020.
Hal ini disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Adam Arisoy saat dihubungi dari Jayapura, Kamis (25/3/2021). Adam memaparkan, perubahan daftar pemilih tetap (DPT) sebelum pemungutan suara ulang (PSU) wajib dilaksanakan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 Maret 2021. Adapun DP4 semester II tahun 2020 akan disinkronkan dengan DPT pada pilkada lalu di Nabire.
Diketahui, MK menemukan ketidakwajaran penentuan jumlah DPT yang dijadikan dasar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire 2020. Jumlah DPT dalam Pilkada Nabire diketahui lebih banyak daripada jumlah penduduknya sehingga sulit diterima akal sehat.
Dalam menyusun DPT, KPU Nabire dinilai tidak merujuk DP4 Semester II-2020 yang sebanyak 115.877 jiwa. Data itu ditetapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Pemilih mengikuti pemungutan suara dalam pilkada di Kampung Workwana, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua, pada 9 Desember 2020.
Dari sidang di MK terungkap, proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mengacu data DP4 semester I-2020 (115.141 jiwa) yang disinkronkan dengan DPT pemilu terakhir pada 2019 (188.081 jiwa).
Dari proses pemutakhiran data hingga proses perbaikan, jumlah pemilih yang ditetapkan menjadi DPT berjumlah 178.545 pemilih. Jumlah DPT tersebut melebihi jumlah penduduk Nabire, yang berdasarkan data Kemendagri per 30 Juni 2020 tercatat 172.190 jiwa.
Hal itu berarti jumlah pemilih tetap Nabire sebanyak 103 persen dari jumlah penduduk. ”Saat ini, proses revisi terus berjalan. Mudah-mudahan tahapan ini berjalan cepat agar segera dilakukan penetapan jadwal PSU di 501 TPS,” ujar Adam.
Ia menuturkan, KPU saat ini masih menghitung kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan PSU di Nabire, Yalimo, dan Boven Digoel agar segera dirapatkan dengan pemerintah daerah (pemda) setempat sebagai penyedia dana hibah untuk pilkada. Ketiga daerah itu diperintahkan oleh MK menggelar PSU.
Pada Pilkada 2020, KPU Nabire menggunakan anggaran sebesar Rp 37 miliar. Sementara KPU Yalimo menggunakan anggaran pilkada senilai Rp 60 miliar dan KPU Boven Digoel mencapai Rp 50 miliar. ”Kami akan menggelar rapat bersama pemda di tiga kabupaten ini. Apabila pemda mengalami kesulitan penyediaan anggaran PSU, kami akan menyurat ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Adam.
Penolakan
Sementara itu, sekitar 100 orang menggelar unjuk rasa di Distrik Tanah Merah, ibu kota Boven Digoel, Kamis siang. Massa menolak pelaksanaan PSU dan meminta Boven Digoel dipimpin seorang penjabat bupati hingga tahun 2024.
Kepala Polres Boven Digoel Ajun Komisaris Besar Syamsurijal, saat dihubungi, membenarkan adanya aksi massa yang menolak PSU itu. Ia menegaskan, situasi keamanan di Boven Digoel tetap kondusif karena massa menyampaikan pendapatnya dengan damai.
”Massa adalah simpatisan pasangan calon bupati-wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, yang didiskualifikasi MK. Kami tetap mengawal aksi ini berjalan aman dan sesuai protokol kesehatan,” kata Syamsurijal.
HUMAS POLRES BOVEN DIGUL
Unjuk rasa di Boven Digoel menolak pelaksanaan PSU pada Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, Adam Arisoy mengimbau para simpatisan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba agar menerima putusan MK dengan lapang dada. Sebab, pelaksanaan PSU adalah keputusan dari lembaga negara dan bersifat final.
MK mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba dalam Pilkada Boven Digoel 2020. Yusak sebagai mantan terpidana dinilai belum melewati masa jeda lima tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati. Masa jeda lima tahun itu seharusnya baru berakhir setelah 26 Januari 2022.