Sopir ”Travel” Lintas Sumatera Ditangkap Saat Menjual Kukang
Tim gabungan Kepolisian Resor Agam dan Resor Konservasi Wilayah Agam BKSDA Sumbar menangkap seorang sopir ”travel” yang juga pedagang satwa dilindungi lintas provinsi. Dua ekor kukang (”Nycticebus coucang”) disita.
Oleh
YOLA SASTRA
·2 menit baca
PADANG, KOMPAS — Tim gabungan Kepolisian Resor Agam dan Resor Konservasi Wilayah Agam Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menangkap HJ (45), sopir travel Sumbar-Riau, yang akan melakukan perdagangan kukang (Nycticebus coucang). Pelaku diduga sudah sering melakukan perdagangan hewan dilindungi.
”Pelaku ditangkap bersama dua ekor kukang. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Agam,” kata Ade Putra, Kepala Resor Konservasi Wilayah (RKW) Agam BKSDA Sumbar, Kamis (25/3/2021). Warga Nagari Air Manggis, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, itu ditangkap di Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 15.30.
Ade menjelaskan, penangkapan HJ bermula dari pengembangan kasus perdagangan satwa di Lubuk Sikaping yang diungkap pada pertengahan 2020. Dari pemburu yang menjadi tersangka kasus itu, muncul nama HJ yang menjual satwa dilindungi ke Pekanbaru dengan mobil travel. Hal itu dimungkinkan karena HJ sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil travel Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumbar, menuju Pekanbaru, Riau.
Sejak saat itu, kata Ade, petugas memantau pergerakan HJ. Pada awal Desember 2020, ada informasi pelaku hendak bertransaksi jual-beli kulit harimau. Namun, upaya penyergapan tidak membuahkan hasil. Baru pada Rabu kemarin tim gabungan berhasil menangkap HJ dengan barang bukti berupa dua ekor kukang.
”Pelaku ditangkap ketika berhenti dengan sepeda motor di sebuah rumah makan. Pelaku janjian bertemu pembeli dari Medan di lokasi itu. Pembeli sekarang masuk daftar pencarian orang,” ujar Ade.
Selain kukang, lanjut Ade, HJ juga pernah terlibat perdagangan macan dahan, siamang, dan kulit harimau sumatera. Pelaku mendapatkan satwa dilindungi tersebut dari beberapa pemburu di Pasaman. Sebagian pemburu itu sudah ada yang ditangkap.
HJ juga pernah terlibat perdagangan macan dahan, siamang, dan kulit harimau sumatera.
Dua kukang yang disita sekarang dititiprawatkan di RKW Agam BKSDA Sumbar sebelum kembali dilepasliarkan. Satwa dalam kondisi stres karena pelaku menyembunyikannya di dalam kotak sempit, kotak bola lampu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Agam Ajun Komisaris Fahrel Haris membenarkan informasi penangkapan dan penahanan pedagang satwa dilindungi tersebut. ”Proses hukum berlanjut. Informasi lengkapnya, besok kami rilis,” ujarnya singkat dalam pesan teks.
Atas perbuatannya, HJ dikenai Pasal 21 Ayat (2) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ”Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah,” ujar Ade.