BEM UGM Kritik Pengelolaan Sampah di DIY dengan Lagu Hiphop
BEM Universitas Gadjah Mada menyampaikan kritik tentang pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kritik itu, antara lain, disampaikan melalui lagu hiphop yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·6 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Kritik terhadap pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta terus bermunculan. Salah satu pihak yang belakangan ikut menyampaikan kritik itu adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Kritik disampaikan termasuk melalui lagu hiphop yang beberapa hari terakhir viral di media sosial.
Lagu yang diberi judul ”Negeri Istimewa” itu diunggah di akun Youtube BEM KM UGM pada Minggu (21/3/2021). Hingga Rabu (24/3/2021) malam, video musik lagu tersebut sudah ditonton sekitar 21.300 kali. Selama beberapa hari terakhir, video musik lagu itu juga viral di sejumlah kanal media sosial, seperti Twitter dan Instagram.
Dalam lagu ”Negeri Istimewa”, pengurus BEM KM UGM mengkritik pengelolaan sampah di DIY yang selama beberapa tahun terakhir bermasalah. Melalui lagu hiphop yang menggunakan campuran bahasa Indonesia dan bahasa Jawa itu, mereka juga mengkritik pembangunan hotel dan mal di DIY.
Salah satu penggalan lirik lagu itu berbunyi: ”Istimewa negerinya, rakyatnya sengsara/hotel dibangun untuk siapa?/mal berdiri untuk orang kaya/sini sana sampah ada di mana-mana/di sana dibangun megah/rakyatnya protes pejabat marah/katanya negeri istimewa/tapi sampah tak dikelola....”
Selain liriknya yang menggelitik, lagu tersebut juga menarik perhatian karena videoklipnya yang, antara lain, menggambarkan kondisi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan di Kabupaten Bantul, DIY. Dalam lagu itu, tampak sejumlah mahasiswa yang mengenakan jaket almamater UGM sedang bernyanyi di antara gunungan sampah di TPST Piyungan.
TPST Piyungan yang dibangun tahun 1995 merupakan tempat penampungan sebagian besar sampah di DIY. Secara administratif, TPST Piyungan menampung sampah dari tiga kabupaten/kota di DIY, yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.
BEM KM UGM mengusulkan agar Pemprov DIY menerapkan kebijakan pengurangan sampah plastik.
Selain membuat lagu hiphop, BEM KM UGM juga membuat kajian mengenai kondisi TPST Piyungan dan pengelolaan sampah secara umum di DIY. Pada Rabu ini, pengurus BEM KM UGM juga melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DIY mengenai berbagai persoalan dalam pengelolaan sampah di DIY.
Presiden BEM KM UGM Muhammad Farhan mengatakan, salah satu hal yang dibahas dalam audiensi tersebut terkait tata kelola sampah di DIY, dari hulu hingga hilir. Dia menyebut, BEM KM UGM mengusulkan agar Pemprov DIY menerapkan kebijakan pengurangan sampah plastik.
Kebijakan pengurangan sampah plastik itu bisa diatur melalui peraturan daerah (perda), di tingkat DIY maupun kabupaten/kota di DIY. ”Perda itu bisa menjadi rujukan untuk para produsen, konsumen, dan distributor guna mengurangi sampah plastik,” kata Farhan seusai audiensi di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Rabu sore.
Farhan menambahkan, BEM KM UGM juga mengusulkan agar ada tempat pengelolaan sampah (TPS) yang menerapkan 3R, yakni reduce atau mengurangi, reuse atau menggunakan kembali, dan recycle atau mendaur ulang. TPS 3R itu bisa dioptimalkan untuk mengurangi volume sampah yang akan dibuang ke TPST Piyungan.
”TPS 3R itu bisa dikelola melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat setempat. Ide ini kami ajukan untuk membuat tata kelola sampah yang lebih baik,” tutur Farhan yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM angkatan 2017.
Selain itu, BEM KM UGM juga meminta Pemprov DIY untuk memperbaiki mekanisme pemberian bantuan kepada masyarakat di sekitar TPST Piyungan. Farhan menyebut, selama ini, Pemprov DIY memberikan bantuan pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat di sekitar TPST Piyungan. Namun, agar bisa mendapat pemeriksaan itu, warga harus datang langsung ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Pemprov DIY.
Masalahnya, kata Farhan, mekanisme itu membuat banyak warga enggan datang memeriksakan diri ke rumah sakit. Oleh karena itu, menurut dia, Pemprov DIY lebih baik melakukan langkah ”jemput bola” dengan menggelar pemeriksaan kesehatan secara langsung di lingkungan permukiman warga sekitar TPST Piyungan.
Mendekatkan
Farhan menjelaskan, sejak Februari 2021, BEM KM UGM memang melakukan advokasi untuk mendorong perbaikan tata kelola sampah di DIY. Isu tata kelola sampah itu dipilih karena persoalan sampah berkaitan dengan hajat hidup masyarakat banyak. Apalagi, selama beberapa tahun terakhir, TPST Piyungan sempat ditutup beberapa kali sehingga sampah di sejumlah wilayah DIY sempat menumpuk.
Menurut Farhan, pemilihan advokasi pada isu tata kelola sampah juga untuk mendekatkan kembali gerakan mahasiswa dengan masyarakat. Dia menuturkan, upaya pendekatan tersebut dibutuhkan karena gerakan mahasiswa di DIY dinilai sempat mendapat ketidakpercayaan publik.
”Kami melihat, gerakan mahasiswa di Yogyakarta sempat mendapat ketidakpercayaan publik. Publik sempat merasa kenapa, sih, mahasiswa itu demo-demo saja. Makanya kami membawa isu lingkungan yang bisa membangkitkan empati di semua kalangan masyarakat,” tutur Farhan.
Untuk kian mendekatkan diri dengan masyarakat, BEM KM UGM kemudian memilih memakai lagu hiphop dan video musik untuk menyampaikan kritik mengenai pengelolaan sampah di DIY. Farhan mengatakan, pengurus BEM KM UGM sengaja memilih lagu hiphop untuk menyampaikan kritik karena terinspirasi dari grup musik Jogja Hip Hop Foundation (JHF) yang dikenal dengan lagu hiphop berbahasa Jawa dengan muatan sosial.
”Total waktu produksi lagu dan videoklipnya itu sekitar dua minggu. Satu minggu untuk produksi lagu, satu minggu untuk videoklip,” ujar Farhan.
Penggunaan teknologi
Sementara itu, Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY Bambang Widhyo Sadmo mengatakan, Pemprov DIY menyambut baik hasil kajian dari BEM KM UGM mengenai tata kelola sampah di provinsi tersebut. Hasil kajian itu akan menjadi bahan masukan guna memperbaiki pengelolaan sampah di DIY.
Bambang menambahkan, dalam audiensi dengan BEM KM UGM, Pemprov DIY juga menyampaikan tahapan untuk perbaikan pengelolaan sampah di TPST Piyungan. Dia menyebut, untuk selanjutnya, teknologi pengolahan akan dimanfaatkan untuk mengelola sampah di TPST Piyungan. Dengan pengolahan berbasis teknologi, volume sampah yang dibuang di TPST Piyungan diharapkan berkurang secara drastis.
Bambang menuturkan, pengadaan teknologi pengolahan sampah itu akan dibiayai dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Dengan skema itu, Pemprov DIY menawarkan kepada investor yang berminat untuk mengolah sampah di TPST Piyungan. Namun, pengadaan teknologi melalui skema KPBU itu membutuhkan waktu lama sehingga teknologi pengolahan sampah di TPST Piyungan kemungkinan baru bisa beroperasi pada 2025.
Oleh karena itu, Pemprov DIY kemudian melakukan sejumlah upaya darurat agar TPST Piyungan tetap bisa menampung sampah hingga 2025. Salah satunya dengan membeli lahan seluas 1,9 hektar di dekat TPST Piyungan guna menambah daya tampung TPST tersebut. Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga sedang melakukan penataan di TPST Piyungan.
Menurut Bambang, dalam penataan itu, lahan TPST Piyungan dibagi menjadi dua zona, yakni zona A dan zona B. Sampah di zona A akan ditata membentuk terasering dan nantinya lahan itu akan ditutup sehingga tidak bisa digunakan lagi untuk membuang sampah. Sementara zona B masih bisa digunakan untuk menampung sampah. ”Zona B ini akan digunakan untuk menampung sampah sampai dengan lahan baru seluas 1,9 hektar itu siap,” ungkapnya.