Seorang Pemuda Dijemput Paksa Oknum TNI dan Dianiaya hingga Tewas
Muhammad Arifin yang sehari-hari bekerja sebagai ”sales” tiba-tiba dijemput paksa dirumahnya. Ia dibawa oknum TNI yang kesal karena mendapat informasi keponakannya diperkosa. Arifin pun tewas dianiaya.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PANGKALAN BUN, KOMPAS — Muhammad Arifin (20) tewas dengan tubuh penuh lebam dan luka pada Minggu (21/3/2021). Sehari sebelumnya, ia dijemput paksa empat oknum TNI dari rumahnya di Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Muhadi, kakak kandung korban, menjelaskan, adiknya dijemput pada Sabtu (20/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB oleh empat oknum TNI berseragam. Mereka datang ke rumah korban di Kumpai Batu Atas, Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalteng.
Di depan kakak dan ibunya, Arifin dibawa paksa dengan alasan akan dimintai keterangan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap keponakan salah satu oknum TNI itu, Kopral Dua AE (33).
”Dijemput paksa, katanya ada selisih antara keponakannya dan adik saya. Lalu saya tanya masalahnya apa, tapi enggak dijawab, dibawa terus,” kata Muhadi saat dihubungi dari Palangkaraya, Kalteng, Selasa (23/3/2021).
Muhadi menjelaskan, ia dan ibunya kemudian menyusul adiknya ke Markas Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun. Namun, sesampai di sana dirinya dan ibunya dilarang masuk serta tidak berhasil bertemu adiknya.
Dijemput paksa, katanya ada selisih antara keponakannya dan adik saya. Lalu, saya tanya masalahnya apa, tapi enggak dijawab, dibawa terus. (Muhadi)
Pada Minggu pagi, Muhadi mendapat kabar adiknya telah dibawa ke Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dalam keadaan meninggal dunia. Menurut Muhadi, kondisi tubuh adiknya penuh luka dan lebam, terutama di bagian punggung.
Jasad Muhammad Arifin sempat akan dimakamkan pada Senin (22/3/2021) pagi di Tapin, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yang merupakan tempat kelahirannya. Namun, rencana itu batal lantaran Polisi Militer yang menangani kasus tersebut meminta jasad untuk diotopsi guna kepentingan proses hukum.
Jenazah pun kembali dibawa ke Pangkalan Bun yang jaraknya sekitar tiga jam perjalanan darat dari Kabupaten Lamandau. Hingga berita ini selesai dibuat, proses otopsi belum selesai dan belum ada pihak rumah sakit yang bisa memberikan keterangan.
Komandan Kodim 1014/Pangkalan Bun Letnan Kolonel Arh Drajad Tri Putro menjelaskan, pihaknya menyerahkan oknum AE ke proses hukum yang berlaku di militer. Saat ini, pelaku sedang diperiksa dan ditahan di Markas Kipan B Yonif Raider 631/Atg Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
Menurut Drajad, pelaku berinisiatif untuk mencari keadilan dan mencari korban hingga ke rumahnya. Hal itu dilakukan lantaran adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap keponakan pelaku berinisial JN.
Saat dibawa ke markas, lanjut Drajad, diduga pelaku melakukan beberapa kali pemukulan, tetapi korban tidak langsung meninggal. Korban meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Sultan Imanuddin.
”Saat ini masih dilaksanakan investigasi oleh tim gabungan dari Kodam XII/Tanjungpura, jadi untuk kepastiannya kami menunggu hasil investigasi itu,” ungkap Drajad.
Drajad menjelaskan, saat ini pelaku tetap diproses hukum dan sedang dimintai keterangan. Tim dari Polisi Militer pun sedang mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil otopsi dari jenazah korban. Otopsi dilakukan pada Senin (22/3/2021) sore. Meskipun demikian, hasil otopsi belum keluar dan masih menunggu tim dokter yang melakukan otopsi memberikan keterangan.
Saat ini masih dilaksanakan investigasi oleh tim gabungan dari Kodam XII/Tanjungpura, jadi untuk kepastiannya kami menunggu hasil investigasi itu. (Drajad Tri Putro)
”Untuk sementara satu orang saja (pelakunya) dan sekarang sedang diproses hukum untuk oknum ini. Sesuai perintah Danrem 102 Panju-Panjung, kalau memang bersalah tidak ada kata lain selain dihukum,” kata Drajad.
Drajad, dalam keterangannya di depan media, di Pangkalan Bun, menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi segala kebutuhan korban dari di rumah sakit hingga tuntas dan maksimal. Ia juga menyatakan kejadian main hakim sendiri itu merupakan kesalahan yang dibuat anggotanya.