AstraZeneca Kembali Dipakai untuk Vaksinasi di PWNU Jatim
Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama Jawa Timur melanjutkan program vaksinasi memakai vaksin AstraZeneca untuk kalangan kiai dan ulama. Vaksin AstraZeneca diumumkan halal dan dapat digunakan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur menyatakan vaksin AstraZeneca halal dan maslahah. Untuk itu, 100 kiai dan tokoh agama menerima vaksin AstraZeneca dalam vaksinasi di PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (23/3/2021).
Sebelum vaksinasi diadakan jelang pukul 10.00, PWNU Jatim secara resmi mengumumkan vaksin AstraZeneca halal dan maslahah. Pengumuman itu turut dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perwakilan Unicef, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut Menteri Kesehatan, Indonesia mendapat jatah sekitar 370 juta dosis vaksin dengan empat jenis. Dua jenis di antaranya sudah dan sedang diberikan, yakni Sinovac dan AstraZeneca. Indonesia berharap dapat menyelesaikan vaksinasi untuk seluruh sasaran dalam 12 bulan sejak program ini dimulai pada pertengahan Januari 2021.
Kami mengambil keputusan bagi umat Islam, khususnya warga NU di Jatim, agar melaksanakan dan mengikuti vaksinasi hukumnya wajib. Karena menjaga keselamatan jiwa itu bagian dari kewajiban. (Anwar Iskandar)
AstraZeneca telah dinyatakan halal dan aman di luar negeri, terutama di beberapa negara Islam. Untuk itu, pemerintah memastikan bahwa semua jenis vaksin yang diterima dan didapat aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Vaksinasi diperlukan untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) sebagai salah satu upaya mengatasi pandemi Covid-19 yang menyerang sejak awal Maret 2020 dan belum mereda.
Sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masail NU mengumumkan vaksin AstraZeneca halal meski ada unsur babi di dalamnya. Pengumuman itu seperti yang pernah disampaikan oleh otoritas pemberi fatwa di Mesir dan Uni Emirat Arab tentang kehalalan vaksin AstraZeneca.
Berkewajiban
Menurut Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, informasi tentang hukum vaksin itu perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak muncul kecemasan dan keraguan untuk mengikuti imunisasi. Pengumuman oleh PWNU Jatim tentang vaksin AstraZeneca halal itu bukan fatwa. Otoritas fatwa hanya dimiliki oleh Majelis Ulama Indonesia.
”Perlu digarisbawahi, otoritas pemberi fatwa itu bereputasi internasional dan umat Islam di Indonesia mengakui kealiman mereka sehingga NU Jatim merasa berkewajiban untuk membahas, memahami, dan menginformasikannya,” kata Marzuki.
Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Iskandar mengatakan, PWNU Jatim juga menerbitkan keputusan hukum vaksinasi Covid-19. Vaksinasi wajib diikuti oleh nahdliyin. Alasannya, antara lai,n sebagai ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) yang merupakan kewajiban bersama. Vaksinasi juga upaya menghentikan pandemi Covid-19 yang efektif sehingga perlu diutamakan.
”Kami mengambil keputusan bagi umat Islam, khususnya warga NU di Jatim, agar melaksanakan dan mengikuti vaksinasi hukumnya wajib. Karena menjaga keselamatan jiwa itu bagian dari kewajiban,” kata Anwar.
Konteks yang perlu juga diketahui oleh publik, korban meninggal akibat Covid-19 di dunia hampir 2,72 juta jiwa. Dalam perjalanan dunia, korban jutaan jiwa manusia terjadi akibat perang dan wabah (pandemi) di masa silam. Untuk itu, masyarakat perlu kembali diyakinkan agar mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagai ikhtiar menjaga keselamatan diri dan orang lain.