500 Personel TNI Polri di Boven Digoel Bersiaga Pasca-Putusan MK
Ratusan aparat keamanan di Kabupaten Boven Digul bersiaga untuk mengantisipasi konflik. Upaya ini setelah MK mendiskualifikasikan pasangan peraih suara terbanyak di Pilkada Boven Digul, Yusak Yaluwo- Yakob Waremba.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Situasi keamanan di Kabupaten Boven Digoel, Papua, masih kondusif pascaputusan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba pada Senin (22/3/2021). Sebanyak 500 personel gabungan Polri dan TNI disiagakan untuk mengantisipasi aksi massa.
Kapolres Boven Digoel Ajun Komisaris Besar Syamsurijal, saat dihubungi dari Jayapura, mengatakan, situasi di Boven Digoel, khususnya di Kota Tanah Merah, masih kondusif hingga Selasa (23/3/2021) ini. Ratusan aparat Polri dan TNI tetap berjaga di lokasi-lokasi rawan konflik.
Ia mengakui, sempat terjadi aksi pembakaran ban di sejumlah lokasi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin malam. Namun, aksi ini tidak berlangsung lama.
”Kami terus meningkatkan patroli di lokasi yang rawan terjadi aksi mobilisasi massa. Total jumlah personel gabungan sekitar 500 orang,” papar Syamsurijal.
Ia menuturkan, Polres Boven Digoel bersama tokoh agama dan tokoh adat terus menghimbau warga agar tidak melakukan aksi anarkistis pasca-putusan MK. Hal ini untuk menjaga kedamaian di wilayah selatan Papua tersebut.
Sebelumnya, massa pendukung kandidat Yusak berjumlah ratusan orang membakar rumah milik calon bupati petahana, Chaerul Anwar, di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, pada 30 November 2020. Massa kecewa karena KPU tidak meloloskan pasangan Yusak-Yakob.
Kami terus meningkatkan patroli di lokasi yang rawan terjadi aksi mobilisasi massa. Total jumlah personil gabungan sekitar 500 orang. (Syamsurijal)
Massa pun hendak merusak kantor KPU Boven Digoel setelah membakar rumah Chaerul. Namun, pihak kepolisian berhasil menggagalkan aksi tersebut. Satu anggota polisi terluka dalam insiden ini.
”Kami juga memanfaatkan media massa, seperti siaran radio, untuk meminta warga menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Sebab, putusan tersebut telah inkrah,” tuturnya.
Mendiskualifikasi
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. MK juga memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Yusak-Yakob.
Dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada Boven Digoel, Senin (22/3/2021), majelis hakim MK mengabulkan permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel nomor urut tiga, Martinus Wagi dan Isak Bangri.
Dalam sidang dipaparkan, Yusak dijatuhi vonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tanker dan APBD Boven Digoel 2002-2005. Selain itu, Yusak diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 45 miliar subsider 2 tahun penjara.
Proses penahanan Yusak dimulai pada 16 April 2010 dan mendapat remisi sebanyak 8 bulan 20 hari sehingga statusnya selesai menjalani pidana pokok pada 26 Januari 2014. Namun, Yusak tidak membayar uang pengganti sehingga harus menjalani lagi pidana penjara selama 2 tahun. Jadi, ia baru selesai menjalani seluruh masa pidana 26 Januari 2016. Namun, pada 7 Agustus 2014, ia memperoleh pembebasan bersyarat dan berakhir 26 Januari 2017.
”Yusak ternyata belum melewati masa jeda lima tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boven Digoel tahun 2020 karena masa jeda 5 tahun baru berakhir setelah tanggal 26 Januari 2022,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Viryan Aziz, saat dihubungi menyatakan KPU pada dasarnya menghormati amar putusan dari MK. ”Kami akan berkoordinasi dengan KPU di Papua untuk melaksanakan PSU sesuai dengan tenggat yang ditentukan dalam putusan MK,” kata Viryan.
Adapun tiga pasangan yang akan mengikuti PSU Boven Digoel, yaitu Martinus Wagi-Isak Bangri, Lukas Ikwaron-Lexi Wagju dan Chaerul Anwar-Nathalis Kaket. Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Boven Digoel dalam pilkada tahun ini sebanyak 36.882 orang.