Perangkat Desa Mendominasi Terdakwa Kasus Korupsi 2020
Aparat desa menjadi pelaku korupsi terbanyak pada tahun lalu terkait dana desa. Pemerintah perlu memperhatikan hal tersebut. Penting bagi pemerintah untuk menyusun strategi ulang penyaluran dana desa.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
DOKUMEN KEJARI ACEH UTARA
Seorang tersangka korupsi dana desa diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Aceh, Selasa (23/2/2021). Dana desa rawan dikorupsi karena tata kelola yang tidak transparan dan moralitas aparatur masih rendah.
JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang tahun 2020, perangkat desa menjadi aktor yang paling sering terlibat kasus korupsi. Hal ini harus menjadi evaluasi bagi pemerintah dalam pengelolaan dana desa.
Berdasarkan hasil pemantauan Indonesian Corruption Watch (ICW) atas persidangan kasus korupsi di tahun 2020, setidaknya 330 orang atau sekitar 25 persen perkara di persidangan kasus korupsi didominasi oleh perangkat desa.
Dilihat dari 2018 hingga 2020, perangkat desa tergolong tiga teratas pekerjaan yang paling banyak terlibat kasus korupsi
Jika dilihat dari 2018 hingga 2020, perangkat desa tergolong tiga teratas pekerjaan yang paling banyak terlibat kasus korupsi. Total ada 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa.
Adapun, selama tiga tahun terakhir ini, latar belakang pekerjaan lain yang juga paling banyak terlibat kasus korupsi adalah aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 903 perkara dan swasta terdapat 666 perkara.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers ”Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Korupsi 2020”, Senin (22/3/2021), mengatakan, mayoritas perkara yang menjerat kluster perangkat desa berkelindan dengan pengelolaan dana desa.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah lebih ketat dalam mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa. Kompetensi dan integritas perangkat desa pun harus mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah, sembari meningkatkan partisipasi pengawasan oleh masyarakat.
”Saya rasa ini penting untuk dipikirkan lebih jauh oleh pemerintah, mengapa perangkat desa ini setiap tahun selalu mendominasi terdakwa-terdakwa kasus korupsi. Berarti ada isu pengelolaan dana desa di sana yang masih banyak diselewengkan oleh aparatur desa itu sendiri. Pemerintah perlu merumuskan ulang strategi penyaluran dana desa,” ujar Kurnia.
Selain dari sisi aktor yang terlibat kasus korupsi, ICW juga mencermati jumlah kerugian negara dengan melandaskan pada latar belakang pekerjaan terdakwa. Dalam pemantauan ICW, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa mencapai total Rp 111,2 miliar.
Angka ini menempati posisi kedua kerugian negara pada 2020, setelah praktik korupsi yang dilakukan oleh kluster politik, yakni anggota legislatif dan kepala daerah yang sebesar Rp 115,5 miliar.
Pemerintah lebih ketat dalam mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa. Kompetensi dan integritas perangkat desa pun harus mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah.
Naik signifikan
Sepanjang 2020, ICW mencatat total kerugian negara akibat kasus korupsi Rp 56,73 triliun. Jumlah kerugian negara ini naik empat kali lipat jika dibandingkan dengan total kerugian negara pada 2019. Pada tahun tersebut, nilai kerugian keuangan negara hanya Rp 12 triliun.
Dari total Rp 56,73 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu menyidangkan perkara dengan kerugian negara sejumlah Rp 56,7 triliun, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya Rp 114,8 miliar.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro bersiap masuk ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (26/6/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan baru terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kerugian negara diperkirakan Rp 13,7 triliun.
Menurut Kurnia, ini seharusnya menjadi kritik kepada KPK agar tidak hanya menangani tindak pidana suap. Namun, KPK harus juga masuk lebih jauh dalam isu pencucian uang yang lazim dilakukan oleh terdakwa korupsi.
”Kami meyakini, kejahatan korupsi selalu berkelindan dengan pencucian uang. Logika sederhananya, seorang pelaku korupsi pasti menginginkan aset hasil kejahatan tidak dapat terdeteksi penegak hukum. Karena itu, dia ubah bentuknya menjadi barang atau transfer ke pihak-pihak tertentu. Kalau itu sudah dilakukan, sebenarnya sudah memenuhi pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Kurnia.
Sepanjang 2020, hanya 20 terdakwa yang didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penuntut umum, baik Kejagung maupun KPK.
Kurnia berpandangan, orientasi pemberantasan korupsi tidak melulu soal isu pemenjaraan, tetapi juga isu memiskinkan koruptor. Namun, sayangnya, sepanjang 2020, hanya 20 terdakwa yang didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penuntut umum, baik Kejagung maupun KPK.
Terkait maraknya kasus korupsi yang melibatkan aparat desa, Kompas telah meminta konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo dan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, tetapi tidak ada respons.
Menyusun pedoman teknis
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sebenarnya kebijakan KPK saat ini tidak hanya menghukum para pelaku korupsi dengan hukuman pidana penjara yang tinggi. Namun, KPK juga berupaya melakukan tuntutan terhadap penjatuhan hukuman denda, uang pengganti, maupun perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) yang dinikmati para koruptor.
Namun, menurut Ali, tuntutan pidana antara perkara yang satu dengan yang lain tidak bisa disamakan. Setiap perkara memiliki karakteristik yang juga berbeda.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri
”KPK telah berupaya mengurangi disparitas antar-perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan menyusun pedoman tuntutan, baik perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, yang saat ini masih tahap finalisasi pedoman teknisnya,” ujar Ali.
Ali menambahkan, KPK akan terus berkomitmen agar perkara yang berhubungan dengan pasal kerugian negara, gratifikasi, maupun TPPU tentu menjadi prioritas KPK untuk diselesaikan.