Pemprov Kalsel Siapkan Dana Hibah untuk Penyelenggaraan PSU
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan siap memberikan kembali dana hibah untuk menyukseskan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel. Jumlah dananya masih menunggu perhitungan dari KPU Kalsel.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARBARU, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel. Untuk menyukseskan penyelenggaraan PSU di tujuh kecamatan, pemerintah provinsi Kalsel siap memberikan kembali dana hibah.
MK telah memutuskan agar PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel tahun 2020 harus dilaksanakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar), serta 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
Sembilan majelis hakim MK, yang diketuai oleh Anwar Usman menilai telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kalsel Tahun 2020 di tujuh kecamatan tersebut. Untuk itu, PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan. Total ada 827 TPS yang akan melaksanakan PSU.
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan, pemerintah daerah siap mendukung KPU Kalsel dalam menjalankan keputusan MK, yaitu melaksanakan PSU di sejumlah tempat yang telah ditentukan. ”Pemda akan membantu proses pelaksanaannya, pembiayaannya, serta proses penyelenggaraannya,” kata Safrizal di Banjarbaru, Senin (22/3/2021).
Sama seperti penyelenggaraan Pilkada Kalsel 2020 yang mendapatkan dana hibah dari pemprov, pelaksanaan PSU kali ini juga akan mendapatkan dana hibah dari pemprov. ”Berapa biaya yang diperlukan, kami juga belum tahu karena KPU masih menghitungnya. Nanti KPU akan melaporkan kepada kami, bantuan apa yang diperlukan dalam rangka kelancaran PSU,” tuturnya.
Menurut Safrizal, sudah menjadi tugas pemda untuk membantu KPU dalam melaksanakan PSU untuk mendapatkan kepala daerah yang definitif. Pemda akan membantu dari aspek pembiayaan, sedangkan TNI dan Polri akan membantu dari aspek keamanan. Pemda bersama aparat keamanan juga harus memastikan PSU di Kalsel dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
”Kami akan membantu KPU untuk melaksanakan PSU dengan protokol kesehatan yang sama ketatnya seperti pemungutan suara sebelumnya. Semua TPS yang melaksanakan PSU akan kami cek satu per satu untuk memastikan protokol kesehatan tetap seperti yang lalu sehingga PSU tidak jadi bagian dari kluster Covid-19,” katanya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri itu juga mengimbau masyarakat Kalsel untuk tetap tenang dan tetap melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menyongsong pelaksanaan PSU. ”Nanti pada jadwalnya PSU, masyarakat diharapkan bisa hadir di TPS dan memilih sesuai dengan hati nurani,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji yang dihubungi dari Banjarmasin mengatakan, mereka masih membahas soal pelaksanaan PSU bersama KPU di Jakarta. ”Untuk persiapan PSU di Kalsel nanti akan kami sampaikan kalau sudah pulang ke Banjarmasin, esok atau lusa,” katanya lewat pesan WhatsApp.
Pilgub Kalsel 2020 berlanjut ke MK setelah pasangan Denny Indrayana-Difriadi yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum. Pasangan itu kalah tipis dari pasangan Sahbirin Noor-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, dan PKB. Selisih suara keduanya hanya 0,48 persen. Pasangan Denny-Difri memperoleh 843.695 suara (49,76 persen), sedangkan Sahbirin-Muhidin meraih 851.822 suara (50,24 persen).