logo Kompas.id
NusantaraKejaksaan Tetapkan Dua...
Iklan

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dishub Sultra

Kejati Sultra menetapkan dua tersangka dalam kasus rekayasa lalu lintas di Dinas Perhubungan Sultra.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cjEvm98iQZXRBJPHdzdhVs9ZVAk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_13745002_172_0.jpeg
DIDIE SW

Ilustrasi korupsi

KENDARI, KOMPAS - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka dalam kasus rekayasa lalu lintas di Dinas Perhubungan Sultra. Meski telah menetapkan tersangka, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan. Audit kerugian negara dari kasus ini pun masih dilakukan.

“Terkait kasus rekayasa lalu lintas di Wakatobi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah H dan L. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini ke depannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody, di Kendari, Senin (22/3/2021). Namun, Dody tidak menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000