Empat TPS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Harus PSU
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di empat TPS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan. Terbukti ada pelanggaran di tempat itu.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS—Mahkamah Konstitusi memutuskan agar penyelenggara pilkada segera menggelar pemungutan suara ulang di empat tempat pemungutan suara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan. Pelaksanaan PSU paling lambat 30 hari setelah keputusan dibacakan.
Pemungutan suara ulang (PSU) digelar di empat tempat pemungutan suara (TPS) yakni di TPS 6 Kelurahan Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang pleno sengketa pilkada terbuka yang ditayangkan secara virtual, Senin (22/3/2021). Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menilai, berdasarkan fakta persidangan di temukan adanya pelanggaran di empat TPS tersebut.
Pelanggaran itu adalah adanya dua pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Pelanggaran itu dilakukan oleh warga setempat bernama Tarmizi di TPS 8 Kelurahan Babat Toman, Kecamatan Penukal dan Rika di TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara serta di TPS 9 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal.
Pelanggaran lain dilakukan oleh penyelenggara pilkada, berupa pemalsuan tanda tangan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 10 Keluarahan Air Itam, Kecamatan Penukal. Pemalsuan dokumen negara ini, ujar Anwar tidak hanya melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara tetapi juga telah menciderai asas jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan temuan ini, ujar Anwar, penyelenggara pemilu perlu menggelar PSU di empat TPS tersebut, selambat-lambatnya 30 hari setelah keputusan ini dibacakan. Dia juga meminta agar semua pihak yang terkait segera melakukan koordinasi agar PSU ini dapat terselenggara.
Selisih 0,5 persen suara dalam Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak bisa diterima.
Dari hasil sidang, Majelis Hakim MK menyatakan selisih 0,5 persen suara dalam Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak bisa diterima. Atas keputusan tersebut hasil sidang pleno yang sudah ditetapkan oleh KPU Pali yang menyatakan pasangan Heri Amalindo-Soemarjono menjadi pemenang pemilu dinyatakan batal demi hukum. “Menyatakan bahwa hasil KPU Pali tetang penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dinilai tidak sah,” ujar Anwar.
Dalam pemungutan suara Pasangan Petahana Heri Amalindo-Soemarjono memperoleh 51.861 suara sementara pasangan Devi Harianto-Darmadi Suhaimi memperoleh 51.145 suara.
Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum Hepriyadi menuturkan sembari menunggu salinan putusan, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari Kepolisian, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera melaksanakan PSU.
“Jika dipandang perlu kita akan minta untuk diadakan peningkatan pengamanan. Namun kita berharap semua berjalan baik,” kata Hepriyadi.
Hepriyadi meyakini semua lembaga dapat bekerja sesuai dengan proporsinya masing-masing karena PSU ini merupakan rangkaian pelaksanaan pilkada. Selain meningkatkan koordinasi, selanjutnya adalah menyiapkan logistik sehingga PSU dapat terlaksana dan tuntas paling lambat 30 hari setelah keputusan ini dibacakan.
Tidak hanya itu, ujar Hepriyadi, jumlah pemilih dan selisih suara di TPS akan diverifikasi kembali untuk memastikan PSU ini dapat terselenggara nanti sudah sesuai aturan. “Kemungkinan jumlah pemilih di empat TPS tersebut kurang dari 500 orang,” ujarnya.
Di Sumsel , hanya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang belum memiliki kepala daerah. Adapun enam kabupaten lain yang menyelenggarakan pilkada, kepala daerah terpilihnya sudah dilantik oleh Gubernur Sumsel karena proses pilkada telah tuntas.