Penghitungan Suara Ulang Akan Dilakukan di Seluruh TPS Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau
MK dalam putusannya memerintahkan dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan, Jumat (19/3/2021), mengabulkan sebagian permohonan calon nomor urut 2 Rupinus-Aloysius di Pemilihan Bupati Sekadau, Kalimantan Barat. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sekadau diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Belitang Hilir.
Menanggapi putusan Mahkamah Kostitusi (MK) tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sekadau Drianus Saban, Jumat (19/3), mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut, paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. Di Kecamatan Belitang Hilir totalnya terdapat 65 TPS. ”Teknisnya, kami masih menunggu surat dinas dari KPU RI,” ujar Saban.
Berdasarkan data sirekap, dalam pilkada di Sekadau 2020 pasangan nomor urut 1 Aron-Subandrio yang diusung Gerindra, Demokrat, Nasdem dan PKPI meraih 58.123 suara atau 50,8 persen. Sementara Bupati dan Wakil Bupati Sekadau petahana Rupinus-Aloysius yang diusung PDI-P, Golkar, Hanura, PAN dan Perindo meraih 56.398 suara atau 49,2 persen.
Glorio Sanen, kuasa hukum pasangan nomor urut 2, mengatakan, putusan MK jelas mendeklarasikan terjadi pelanggaran prosedur pemungutan dan penghitungan di Kabupaten Sekadau. ”Kalau bicara pelanggaran proses penghitungan tentu akan berdampak terhadap hasil,” ujar Sanen.
Setelah putusan ini, pihaknya akan berkonsolidasi dengan pasangan Rupiun-Aloysius serta tim kuasa hukum. Kemudian, hasil konsolidasi itu pihaknya akan menelaah apa yang diperintahkan oleh MK.
MK dalam putusannya memerintahkan dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir. ”Kami akan fokus dulu untuk melakukan pengawasan penghitungan sesuai dengan amar putusan MK. Hal-hal lain, kami tim kuasa hukum akan diskusikan dengan pasangan Rupinus-Aloysius,” ujar Sanen.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalbar Faisal Riza mengatakan, dalam pengawasan nanti pihaknya akan memastikan kotak suara aman. Kedua, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Sekadau.
”Kami baru saja melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Sekadau. Kami membuat surat instruksi pengawasan terkait dengan hal itu,” kata Faisal.
Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Kalbar Umi Rifdiyawaty, mengatakan, sengketa di MK sudah diputuskan. KPUD Kabupaten Sekadau sebagai termohon tentu harus melaksanakan putusan tersebut. Putusan itu harus dilaksanakan secara terbuka dan berkoordinasi serta diketahui Bawaslu termasuk para pihak (pemohon) dan juga pihak terkait.
Umi mengatakan, utusan MK hendaknya disikapi secara dewasa oleh semua pihak. Putusan MK merupakan putusan konstitusional. Semua pihak harus patuh menjalankan putusan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pasangan nomor urut 1 Aron-Subandrio belum bersedia berkomentar.