logo Kompas.id
NusantaraPenghitungan Suara Ulang Akan ...
Iklan

Penghitungan Suara Ulang Akan Dilakukan di Seluruh TPS Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau

MK dalam putusannya memerintahkan dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B6VbzdbH6qFojzdpqrrNL30qdUE=/1024x630/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F8e31aa4b-32d4-4fb4-91c2-f8ab495f802f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Persidangan di Mahkamah Konsitusi dalam perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 dengan agenda pembacaan keputusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Selain hakim, pihak yang berperkara mengikuti persidangan secara daring.

PONTIANAK, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan, Jumat (19/3/2021), mengabulkan sebagian permohonan calon nomor urut 2 Rupinus-Aloysius di Pemilihan Bupati Sekadau, Kalimantan Barat. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sekadau diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kecamatan Belitang Hilir.

Menanggapi putusan Mahkamah Kostitusi (MK) tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sekadau Drianus Saban, Jumat (19/3), mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut, paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. Di Kecamatan Belitang Hilir totalnya terdapat 65 TPS. ”Teknisnya, kami masih menunggu surat dinas dari KPU RI,” ujar Saban.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000