Pembangunan Kafe Menggunakan APBD Maluku Jadi Sorotan
Di tengah angka kemiskinan di Maluku yang terus meningkat, pemerintah provinsi malah menggunakan APBD untuk membangun kafe. Proyek ini dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
INSTAGRAM WARUNG KATONG
Kafe bernama Warung Katong di kompleks Islamic Center, Kota Ambon, Maluku, resmi dibuka pada 3 Maret 2021.
AMBON, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Maluku membangun sebuah kafe di kompleks Islamic Center, Kota Ambon, Maluku. Pembangunan kafe itu dianggap melukai rasa keadilan masyarakat di tengah angka kemiskinan yang terus bertambah.
Hingga Jumat (19/3/2021), perihal penggunaan APBD untuk pembangunan kafe itu menjadi perbicangan warganet di Ambon. Warganet sangat kecewa dan menganggap pembangunan itu melukai rasa keadilan masyarakat. Jumat siang, Kompas mendatangi kafe itu, tetapi kompleks kafe tertutup.
Di akun Instagram resmi kafe yang diberi nama Warung Katong itu, tempat tersebut mengusung konsep modern-minimalis. Kafe yang berada di tepi pantai Teluk Ambon itu resmi dibuka pada 3 Maret 2021. Warung Katong dikelola oleh Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Maluku yang dipimpin Widya Pratiwi, istri Gubernur Maluku Murad Ismail.
Menurut informasi yang dihimpun Kompas, pembangunan kafe itu dimasukkan dalam proyek dengan nomenklatur Penataan Kawasan Islamic Center. Proyek itu menelan anggaran sebesar Rp 2,9 miliar. Dari jumlah itu, anggaran untuk pembangunan kafe lebih dari Rp 1 miliar. Proyek itu di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang
Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, dalam keterangan resmi yang disiarkan Bagian Humas Pemprov Maluku pada Jumat pagi, mengklaim proyek itu sudah sesuai dengan peruntukan. Proyek penataan kawasan dan rehabilitasi gedung Islamic Center dikerjakan oleh PT Erloom Anugerah Jaya. Ia menegaskan, penggunaan anggaran untuk pembangunan kafe tidak salah sasaran.
Menurut dia, gedung Islamic Center adalah aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Panca Karya melalui ikatan perjanjian kerja sama. Selain ruang serbaguna Islamic Center di lantai dua yang selama ini digunakan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial-keagamaan, juga ada ruangan yang sering disewakan kepada pihak ketiga.
”Sewa-menyewa ini sudah berlangsung lama sejak gedung Islamic Center selesai dibangun. Dan, ini menjadi sumber pendapatan asli daerah,” ujar Kasrul. Karena itu, bukan hal baru jika disewakan sebagai kantor, termasuk oleh Penggerak PKK Provinsi Maluku sebagai ruang publik dan warung untuk pemberdayaan pengurus dan anggotanya.
”Jadi, persepsinya jangan disalahartikan. Penataan kawasan dan rehabilitasi gedung yang dilakukan kebetulan di ruangan yang tidak lagi terpakai dan sudah tidak layak lagi. Sekali lagi, gedung Islamic Center ini masih aset milik pemda yang kebetulan dikelola oleh Panca Karya,” katanya.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Tangkapan layar profil kemiskinan Maluku yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku, Selasa (16/2/2021).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku Anos Yeremias mengatakan, pihaknya mencermati perbincangan di publik terkait dengan pembangunan kafe tersebut. Anos menangkap pesan penting bahwa masih banyak kebutuhan infrastruktur dasar, seperti kesehatan dan pendidikan, yang harus dibangun oleh pemerintah.
Menurut data Badan Pusat Statistik, angka kemiskinan di Maluku semakin meningkat. Sepanjang periode Maret 2020 hingga September 2020, jumlah orang miskin bertambah dari 318.180 jiwa menjadi 322.400 jiwa. Penambahan 4.220 jiwa penduduk miskin selama enam bulan itu setara dengan penambahan 23 orang miskin baru setiap hari.
Seharusnya ada skala prioritas dalam pembangunan.
Persentase penduduk miskin naik 0,55 poin menjadi 17,99 persen, tertinggi keempat nasional. Rata-rata garis kemiskinan yang menjadi batas penghitungan kemiskinan adalah Rp 573.685. Adapun garis kemiskinan di perdesaan Rp 566.497 dan di perkotaan Rp 584.061. Artinya, mereka yang dinyatakan miskin apabila pengeluarannya dalam satu bulan kurang dari angka tersebut.
Menurut Anos, data kemiskinan Maluku yang terus meningkat seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah daerah dalam merancang sebuah proyek pembangunan. ”Seharusnya ada skala prioritas dalam pembangunan. Kami akan segera menyuraya.ti dinas pekerjaan umum dan meminta penjelasan mereka,” ujarnya.
ABRAHAM MARIWY UNTUK KOMPAS
Permukiman di Kampung Uspisera, Pulau Lirang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, pada Desember 2019.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku Sammy Sapulette mengatakan, pihaknya mencermati informasi di masyarakat yang mempertanyakan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan nomenklatur proyek. Nama proyek penataan kawasan Islamic Center, tetapi nyatanya digunakan untuk membangun kafe.
”Biasanya, informasi di masyarakat, di media, juga laporan tertulis yang diberikan kepada kami, itu akan kami telaah. Begitu prosedurnya,” ucap Sammy. Ia pun enggan berspekulasi lebih jauh menyangkut hal tersebut karena perlu pembuktian secara hukum.