logo Kompas.id
NusantaraPerangkat Desa Banyumas...
Iklan

Perangkat Desa Banyumas Layangkan Surat Terbuka kepada Presiden

Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang divonis penjara 6 bulan akibat kasus penolakan jenazah Covid-19, memohon kepada Presiden untuk dibebaskan.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oIgm-65dBk0f5yyGu92YdMdaFWA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F2437aa57-d403-4e2e-abb9-3a78f4f9302f_jpeg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo, Kamis (18/3/2021), untuk membebaskan Slamet (46), yang terjerat hukuman terkait penolakan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Desa Glempang, Pekuncen, Banyumas, Jawa Tengah.

PURWOKERTO, KOMPAS — Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyerukan pembebasan Slamet (46), Kepala Urusan Perencanaan Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, dari hukuman terkait penolakan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atas kasus ini.

”Lewat surat terbuka ini harapan utama kami adalah Slamet terbebas dari jerat hukum ini,” kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas Slamet Mubarok, di Desa Glempang, Kamis (18/3/2021).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000