Perangkat Desa Banyumas Layangkan Surat Terbuka kepada Presiden
Perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang divonis penjara 6 bulan akibat kasus penolakan jenazah Covid-19, memohon kepada Presiden untuk dibebaskan.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo, Kamis (18/3/2021), untuk membebaskan Slamet (46), yang terjerat hukuman terkait penolakan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Desa Glempang, Pekuncen, Banyumas, Jawa Tengah.
PURWOKERTO, KOMPAS — Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyerukan pembebasan Slamet (46), Kepala Urusan Perencanaan Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, dari hukuman terkait penolakan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atas kasus ini.
”Lewat surat terbuka ini harapan utama kami adalah Slamet terbebas dari jerat hukum ini,” kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas Slamet Mubarok, di Desa Glempang, Kamis (18/3/2021).
Slamet Mubarok menyampaikan, proses hukum Slamet ini juga bersama dengan dua warga lainnya, yaitu Karno (47) dan Tio (35), yang sudah divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto. ”Sedangkan tuntutan jaksa adalah 6 bulan karena putusan itu kurang dari dua per tiga dari tuntutan jaksa, secara standar operasional jaksa naik banding ke pengadilan tinggi,” katanya.
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Slamet (46), perangkat desa di Banyumas, menangis karena terjerat hukuman terkait penolakan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Desa Glempang, Pekuncen, Banyumas, Kamis (18/3/2021).
Slamet Mubarok menyampaikan, di pengadilan tinggi, kasus ini kemudian divonis 6 bulan penjara. ”Kami masih mencari keadilan dan menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berkas sudah diterima MA pada 12 Januari 2021,” tuturnya.
Dalam surat terbuka untuk Presiden bertanggal 17 Maret 2021, disebutkan bahwa pada 1 April 2020 terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dan ditolak untuk dimakamkan di sejumlah tempat, seperti Purwokerto Utara, Purwokerto Selatan, Patikraja, lalu juga ditolak di Desa Tumiyang, Pekuncen.
Meski telah dimakamkan di Tumiyang, akibat penolakan warga, jenazah diambil lagi dari kuburan untuk dipindahkan ke Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen. Saat itu, warga Kecamatan Pekuncen melakukan blokade jalan agar mobil tidak melewati wilayah itu.
Slamet, yang merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat desa, mendapatkan perintah dari kepala desa untuk mengamankan wilayah Desa Glempang dan untuk melindungi warga agar tidak tertular Covid-19 dengan mendatangi kerumunan massa yang sedang melakukan blokade jalan.
Slamet, sambil menangis, menyampaikan, upayanya saat itu pertama-tama adalah bekerja, bukan mencari perkara. Saat itu, dia hanyalah menjalankan amanah kepala desa. ”Niat saya adalah bekerja, bukan mencari perkara. Saya merasakan penyesalan yang luar biasa. Satu tahun ini saya merasakan tersiksa sekali,” ujarnya.
Dia melanjutkan, ”Kepada pejabat negara, saya mohon bebaskanlah saya. Saya punya anak. Anak saya satu. Saya sudah minta maaf kepada Forkompinda, kepada sopir yang membawa ambulans kosong itu, saya sudah habis-habisan meminta maaf kepada siapa saja yang akan saya mintakan maaf. Saya sudi bersujud di hadapannya.”
Slamet menyampaikan, hukuman itu sangat memberatkan karena dirinya hanya bekerja dan tidak punya persiapan mental untuk dihukum atau dipenjara. ”Niat saya adalah mengayomi masyarakat, karena pemahaman saya Covid-19 waktu itu adalah bisa beranak pinak dan bisa menular begitu saja,” kata Slamet, yang sedang menjalani tahanan rumah.
Menanggapi hal ini, Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan, pada awal peristiwa itu, sesuai permintaan PPDI, pihaknya sudah mengirim surat ke kepolisian untuk memperhatikan hal tersebut. ”Saya sudah menyurati kapolresta untuk mempertimbangkan permintaan teman-teman PPDI. Namun, kasus tetap berjalan. Menurut pikiran saya, biarlah hukum tetap berjalan saja,” kata Husein.