Tewasnya Dua Petambang Ilegal di Aceh Selatan Diselidiki
Tambang yang dilakukan tanpa standar sangat berisiko terhadap keselamatan pekerja. Pihak berwenang tengah menyelidiki tewasnya dua petambang ilegal di Aceh Selatan.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
TAPAKTUAN, KOMPAS — Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh dan Kepolisian Resor Aceh Selatan menyelidiki kasus kematian dua petambang emas tanpa izin di wilayah pertambangan perusahaan di Aceh Selatan. Secara regulasi warga tidak boleh melakukan pertambangan di dalam kawasan tersebut.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh Said Faisal, Rabu (17/3/2021), menuturkan, lokasi kematian petambang ilegal berada pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiga Manggis. ”Mereka menambang secara ilegal, padahal pihak perusahaan sudah melarang,” kata Said.
Dua korban yang tewas itu adalah Alkindi Nur (47) dan Muswardi (27), warga Aceh Selatan. Mereka bagian dari delapan warga yang tertimbun longsor saat menambang emas di lubang tambang milik sebuah perusahaan, di Desa Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, Minggu (14/3/2021).
Mereka menambang tanpa ada izin dari KSU Tiga Manggis sebagai pemilik tambang. Kecelakaan terjadi saat para petambang sedang mengeruk tanah di dalam lubang. Tanah yang berada di atas mereka runtuh dan menimpa mereka. Dua orang tewas di dalam lubang tambang dan tiga orang mengalami luka-luka.
Said menuturkan, warga melakukan pengerukan pada malam hari, setelah aktivitas perusahaan jeda. Menurut Said, perusahaan telah melarang dengan pendekatan persuasif. Pihak perusahaan tidak bertindak karena menghindari konflik terbuka dengan warga. ”Sudah ada papan larangan, tetapi warga tetap bersikeras masuk,” kata Said.
Pihaknya menurunkan tim ke Aceh Selatan untuk mendalami persoalan warga menambang di wilayah IUP KSU Tiga Manggies. Menurut Said, pertambangan yang dilakukan tanpa izin cenderung tidak sesuai dengan standar sehingga mengancam keselamatan petambang.
Pertambangan yang dilakukan tanpa izin cenderung tidak sesuai dengan standar sehingga mengancam keselamatan petambang.
Kepala Polisi Resor Aceh Selatan Ajun Komisaris Besar Ardanto Nugroho menuturkan, pihaknya telah memasang garis polisi di lokasi kecelakan untuk kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara. Para pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Peristiwa petambang tewas bukan kali pertama terjadi di Aceh. Berdasarkan catatan Kompas, sejak 2015 hingga 2021 sebanyak 14 petambang tewas karena tertimbun di lubang tambang. Semua petambang yang tewas melakukan penambangan tanpa izin.
Direktur Walhi Provinsi Aceh Muhammad Nur mengatakan, pertambangan emas baik legal maupun ilegal berisiko terhadap alam dan manusia. Tambang yang dilakukan tanpa standar sangat berisiko terhadap keselamatan pekerja. Nur menilai, pemerintah tidak serius menertibkan pertambangan ilegal di Aceh.