Mulai 1 April, Warga Surabaya Cukup Bawa KTP untuk Berobat
Pemkot Surabaya, Jawa Timur, menjamin seluruh warga mendapat layanan kesehatan dengan hanya memperlihatkan KTP di semua fasilitas kesehatan dalam naungan kerja sama BPJS Kesehatan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Mulai 1 April 2021, warga Surabaya, Jawa Timur, cukup memperlihatkan kartu tanda penduduk atau KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan di semua puskesmas, klinik, dan rumah sakit pemerintah. Akses itu juga mencakup klinik dan rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Kalangan warga, terutama yang miskin, tidak perlu lagi mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk berobat. Warga peserta BPJS Kesehatan, yang dalam perjalanan menjadi miskin sehingga tak sanggup membayar iuran, juga akan terlayani dan ditanggung oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Surabaya bisa memberlakukan kebijakan ini setelah penandatanganan nota kesepakatan dengan BPJS Kesehatan tentang program Jaminan Kesehatan Semesta atau JKS (Universal Health Coverage). Di Surabaya, 95 persen dari 2,87 juta warga telah berstatus sebagai pemegang jaminan kesehatan.
Dari situasi itu, Surabaya dianggap layak masuk dalam program JKS yang mensyaratkan pemegang jaminan kesehatan di sebuah wilayah lebih dari 90 persen sehingga warga yang sakit cukup memperlihatkan KTP untuk berobat. ”Kebijakan ini bisa diterapkan per 1 April 2021,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (17/3/2021).
Eri mengatakan, JKS diharapkan dapat mempercepat warga mengakses layanan kesehatan. Dengan demikian, keselamatan jiwa warga lebih terjamin karena layanan harus segera diberikan oleh fasilitas kesehatan tanpa menunggu penyelesaian syarat administrasi, apalagi pembayaran.
Situasi ini akan amat membantu warga miskin yang kerap mengeluhkan layanan yang lama akibat belum mengurus SKTM. Padahal, kondisi kesehatan terkadang perlu penanganan cepat.
Program ini juga bermanfaat bagi warga peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2 yang tidak lagi mampu membayar iuran. Mereka bisa mengajukan perubahan status menjadi kelas 3 sehingga seluruh biaya kesehatan yang ditagihkan oleh fasilitas kesehatan menjadi tanggungan pemerintah.
”Kami siap menanggung pembayaran iuran warga yang tidak aktif, misalnya karena pemutusan hubungan kerja atau sebagai dampak ekonomi. Kami tidak ingin melihat warga sakit dan sedih karena tidak terlayani kebutuhannya,” ujar Eri.
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita menambahkan, dengan memperlihatkan KTP, secara otomatis kepesertaan warga di BPJS Kesehatan akan aktif tanpa perlu menunggu waktu untuk aktivasi. Ketika berobat, warga memperlihatkan KTP sehingga secara otomatis terdaftar melalui fasilitas kesehatan tempat masyarakat berobat.
Pemerintah juga sedang menyusun prosedur standar operasi (SOP) untuk waktu maksimal pelayanan di puskesmas, klinik, dan rumah sakit pemerintah terhadap warga sejak mendaftar sampai pulang. Pemerintah tidak ingin warga menunggu pelayanan berjam-jam, tetapi hanya dalam hitungan menit. Pelayanan kesehatan harus diberikan dengan cepat dan tepat untuk menjamin keselamatan hidup masyarakat.
Warga bisa melihat situasi antrean melalui aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan.
Warga juga tidak harus berobat di puskesmas terdekat dengan tempat tinggal, tetapi dapat dilakukan di semua fasilitas di Surabaya. Jika fasilitas yang dituju penuh, warga bisa segera mendapat layanan di unit lain sehingga tidak terjadi penumpukan dan kelambatan pemberian layanan kesehatan.
Warga bisa melihat situasi antrean melalui aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan. Sebelumnya, pengecekan antrean bisa melalui aplikasi eHealth, layanan pendaftaran pasien dalam jaringan milik Pemkot Surabaya. ”Bahkan, warga Surabaya yang sedang bepergian dan terpaksa berobat di daerah lain bisa memperlihatkan KTP untuk memperoleh layanan selama fasilitas yang dituju menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Febria.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jatim I Made Puja Yasa mengatakan, program JKS bertujuan mencapai proteksi kesehatan dari aspek finansial bagi masyarakat. Jaminan kesehatan merupakan program wajib bagi warga negara Indonesia. Dengan masuknya Surabaya dalam JKS, terlihat komitmen tinggi bagi aparatur di ibu kota Jatim tersebut untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.
Dari catatan BPJS Kesehatan, sebanyak 222 juta dari 270,2 juta jiwa warga Indonesia telah menjadi pemegang jaminan kesehatan atau 82,1 persen. Di Jatim, dari 40,7 juta jiwa warga, yang sudah menjadi pemegang jaminan kesehatan sebanyak 30,9 juta jiwa atau 75,9 persen.
Di Surabaya, yang menjadi pemegang jaminan kesehatan sudah lebih dari 2,6 juta jiwa sehingga jauh di atas rata-rata nasional. Surabaya merupakan daerah dengan penduduk terbanyak se-Jatim, tetapi jumlah kepesertaan warga dalam JKN juga tertinggi.
”Surabaya berkomitmen luar biasa, bahwa warga yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan otomatis menjadi peserta yang ditanggung oleh pemerintah,” kata Puja Yasa.