logo Kompas.id
NusantaraLimbah Plastik dari Luar...
Iklan

Limbah Plastik dari Luar Negeri Harus Diawasi Ketat

Pemerintah diminta terus mengantisipasi pengiriman sampah plastik secara ilegal dari luar negeri. Hal itu dilakukan dengan memperkuat pengawasan, mendata perusahaan daur ulang plastik, dan sosialisasi aturan baru.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jsTf2ml6rQNkbcOITxRNnjxp5Jc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fcce69769-0951-4dd9-a2cf-b22a88901e6b_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kontainer berisi limbah plastik ditunjukkan kepada awak media di Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

MEDAN, KOMPAS —Pemerintah diminta terus mengantisipasi pengiriman sampah plastik secara ilegal dari luar negeri. Hal itu dilakukan dengan memperkuat pengawasan, mendata perusahaan daur ulang plastik, dan sosialisasi aturan baru ke sektor industri.

Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati, Selasa (16/3/2021), mengatakan, pengiriman ilegal sampah plastik dari negara maju ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, masih terus terjadi. Padahal, Indonesia telah mengeluarkan aturan baru tentang perdagangan plastik dan limbah nonbahan beracun dan berbahaya (B3) untuk keperluan industri.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000