Kejari Purwokerto Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bantuan Kemenaker
Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dari Kemenaker. Kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan dua tersangka, yakni AM (26) dan MT (37), dalam kasus penyalahgunaan bantuan program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja. Program itu terkait kegiatan peningkatan wirausaha baru dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di bidang ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
”Sudah ada dua tersangka, tapi belum ditahan. Kemarin, jika dihitung kerugian negaranya Rp 1,92 miliar, sekarang tambah jadi Rp 2,1 miliar,” kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (17/3/2021).
Pihak kejaksaan pun kembali melakukan penyitaan dalam kasus ini senilai Rp 200 juta. Sebanyak Rp 160 juta dari tersangka AM dan Rp 40 juta disita dari MT. AM dan MT disebut berasal dari pihak swasta dan perannya diduga sebagai broker atau perantara. ”Dana itu untuk greenhouse melon. Greenhouse melon itu belum jadi,” kata Sunarwan.
Diberitakan sebelumnya (Kompas.id, 10/3/2021), Kejari Purwokerto menyita uang sebanyak Rp 470 juta. Uang itu disita dari AM di rumahnya di Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas.
Sunarwan memaparkan, total bantuan dari Ditjen Binapenta Kemenaker ini sebesar Rp 1.920.000.000. Dana itu untuk 48 kelompok, setiap kelompok menerima Rp 40 juta.
Sunarwan mengatakan, ketika uang dari pusat ditransfer ke rekening kelompok, setiap ketua kelompok kemudian mencairkan dana itu di Bank BRI. Saat kelompok mengambil ke BRI, AM sudah menunggu di depan BRI untuk kemudian meminta semua uang itu. ”Sebenarnya bantuan ini untuk pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19, ada yang di-PHK dan ada yang menganggur,” paparnya.
Menurut Sunarwan, satu kelompok masyarakat terdampak Covid-19 itu beranggotakan 20 orang dan dana itu seharusnya dipakai, antara lain, untuk budidaya singkong atau pembibitan benih durian. ”Dalam praktiknya, uang dari 48 kelompok ini diambil oleh satu orang dan mungkin akan berkembang nantinya,” lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto menyampaikan, pihak kejaksaan berupaya melakukan pencegahan. Namun, kalau itu tidak diindahkan, pihaknya melakukan penindakan. ”Di Purwokerto ada beberapa kelompok tani disalahgunakan dananya, maka kepala kejaksaan negeri melalui penyidiknya meningkatkan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara,” kata Priyanto.
Ia menambahkan, kejaksaan tinggi juga sedang mengawasi pelaksanaan bansos. ”Kami sedang melakukan pengumpulan-pengumpulan, terutama tentang e-warung. Kami menyampaikan kepada masyarakat, jika ada informasi yang menyimpang, laporkan. Biar masyarakat juga menikmati di situasi pandemi. Prihatin ini kita semua. Masyarakat ingin hidup layak,” papar Priyanto.
Ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindarno belum merespons.
Greenhouse melon yang disegel Kejaksaan Negeri Purwokerto berada di perbukitan sekitar Wana Wisata Baron Adventure, Desa Sokawera, Cilongok, Banyumas. Di hamparan berterasering seluas sekitar 2.000 meter persegi itu terdapat delapan greenhouse yang sudah terbangun dari kerangka baja ringan diselimuti plastik strimin. Ada empat garis kejaksaan melintang di kawasan tersebut.
Sekretaris Desa Sokawera Misbah Arie mengatakan, pihak desa tidak mengetahui adanya bansos tersebut karena tidak pernah ada laporan atau proposal kepada perangkat desa. Menurut dia, tersangka AM dan MT adalah warganya dan mereka aktif di kegiatan desa. ”Penyaluran dana itu tidak lewat desa. Tahu-tahu sudah ada seperti ini. Kemarin kami juga bingung,” ucap Misbah.
Muhammad Nuh (48), penjaga warung di sekitar lokasi pembuatan greenhouse melon, menyebutkan, area ini sudah disegel kejaksaan selama sepekan. ”Proyek ini sudah jalan sekitar tiga bulan. Saya juga ikut kerja memasang batu bata. Sehari diupah Rp 80.000. Tapi, karena disegel, pekerjaan berhenti,” katanya.