Calo Ilegal Buruh Migran Terus Beraksi Saat Pandemi
Tekanan ekonomi yang berat selama pandemi diduga menjadi penyebab praktek perekrutan ilegal tetap diminati, kendati banyak negara masih menutup perbatasan.
Oleh
PANDU WIYOGA
·4 menit baca
BATAM, KOMPAS — Polisi kembali mengungkap bisnis penempatan buruh migran secara ilegal di Kota Batam dan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (16/3/2021). Sebanyak 16 korban diselamatkan. Tekanan ekonomi yang berat selama pandemi diduga menjadi penyebab praktek perekrutan ilegal tetap diminati, kendati banyak negara masih menutup perbatasan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt, Rabu (17/3/2021), mengatakan, dari penggerebekan di Batam, polisi menyelamatkan dua korban calon buruh migran asal Riau dan dua korban asal Sulawesi Selatan. Sebelumnya. mereka diminta membayar biaya pemberangkatan sebesar Rp 2,3 juta hingga Rp 5,3 juta oleh tersangka Dina Syiwandari (40).
"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan di Singapura dengan iming-iming gaji sebesar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per bulan kepada para korbannya," kata Harry.
Padahal, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri telah berulang kali menyosialisasikan Singapura hanya membuka perbatasan bagi urusan bisnis dan diplomatik. Negara itu belum membuka lagi kesempatan untuk pekerja sektor informal. Sedangkan Malaysia sama sekali belum membuka perbatasan untuk pencari kerja.
Kepala Sub Direktorat IV Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Dhani Catra Nugraha mengatakan, sebelumnya, para korban mengadu kepada masyarakat di sekitar tempat penampungan di Kelurahan Bengkong Sadai, bahwa mereka tidak kunjung diberangkatkan sejak lama. Dari situ, sejumlah warga kemudian memberikan informasi tersebut kepada polisi.
"Tersangka tidak berkomunikasi dengan pihak lain di Singapura. Dia hanya mengiming-imingi (korban) dengan gaji besar, tetapi kenyataannya pengurusan dokumen tidak dilakukan apalagi pemberangkatan," kata Dhani.
Tersangka Dina dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.
Pada hari yang sama, 16 Maret, anggota Polisi Resor Karimun juga melakukan penggerebekan tempat penampungan ilegal buruh migran di Desa Ranggam. Di sana, polisi menyelamatkan 12 calon buruh migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Selain itu, polisi juga meringkus satu tersangka yang memungut Rp 4 juta dari setiap korban sebagai biaya pemberangkatan.
Sepanjang 2020, Polda Kepri mencatat 11 kali pengungkapan kasus terkait perdagangan orang dan buruh migran bermasalah. Yang terakhir, pada 24 Januari 2021, polisi menggrebek sebuah penampungan dan menemukan enam pekerja migran tanpa dokumen. Salah satu korban diketahui merupakan PMI yang pulang saat pandemi dan mencoba berangkat lagi secara ilegal lewat Batam.
Aktivis kemanusiaan di Batam, RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong menilai, penempatan buruh migran secara ilegal tetap diminati karena banyak orang mengalami tekanan ekonomi yang berat selama pandemi Covid-19. Selama pandemi, daerah asal PMI bermasalah juga menjadi lebih beragam dari sebelumnya yang terkonsentrasi di Nusa Tenggara dan Jawa.
"Saat pandemi, himpitan ekonomi semakin keras. Banyak orang, mau tidak mau, harus berangkat ke luar negeri untuk mencari pekerjaan. Tidak ada pilihan lain," kata Paschalis (Kompas, 8/3/2021).
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menambahkan, banyak mantan buruh migran ingin segera kembali ke luar negeri setelah merasakan susahnya bertahan hidup di rumah sendiri selama pandemi. Selama ini, mantan pekerja migran tidak memperoleh bantuan sosial karena tidak termasuk dalam 14 kriteria program keluarga harapan (PKH) penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Program tersebut menggunakan rujukan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Selama ini, mantan pekerja migran tidak memperoleh bantuan sosial karena tidak termasuk dalam 14 kriteria program keluarga harapan (PKH) penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. (Wahyu Susilo)
Data UPT BP2MI Kepri, menunjukkan, sepanjang 2020, ada 40.940 pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang lewat Batam. Mereka adalah PMI yang pulang mandiri (38.257), PMI tanpa dokumen yang dipulangkan (2.146), dan calon PMI yang tertangkap aparat saat mencoba berangkat secara ilegal (519).
Wahyu juga mengkritisi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 tahun 2020 tentang Penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Kerap kali, peraturan itu justru dimanfaatkan para calo untuk menipu calon buruh migran bahwa negara-negara tetangga sudah kembali membuka perbatasan.
Padahal, banyak negara tujuan, seperti Singapura dan Malaysia, sampai saat ini belum membuka pintu lagi untuk PMI. Wahyu menilai, pemerintah seharusnya menggiatkan sosialisasi Kepmenaker No 294/2020 sampai ke akar rumput sehingga warga tidak mudah tertipu janji manis para calo.