Industri Kayu Ilegal di dalam Hutan Negara di Muaro Jambi
Pembalakan liar di tengah hutan negara ditemukan lagi saat patroli udara karhutla digelar di sepanjang area konsesi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Ditemukan industri kayu ilegal beroperasi beserta kayu hasil curian.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
DOKUMENTASI POLDA JAMBI
Industri pengolahan hasil kayu curian ditemukan beroperasi di dalam hutan negara beralas hak pengusahaan hutan di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Minggu (14/3/2021).
JAMBI, KOMPAS — Industri pengolahan hasil kayu curian ditemukan beroperasi di dalam hutan negara beralas hak pengusahaan hutan di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Polisi hingga Senin (15/3/2021) masih menelusuri pemodal usaha pengolahan kayu ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Sigit Dany mengatakan, temuan aktivitas ilegal di tengah hutan negara itu didapat tim gabungan aparat sewaktu berpatroli udara untuk memantau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memantau aktivitas ilegal. Saat itu, tim mendapati ada distribusi kayu lewat aliran kanal.
Pada kesempatan berikutnya, tim mengadakan operasi lewat darat. Hasilnya, ditemukan kayu-kayu curian di sepanjang jalur kanal perusahaan memegang konsesi hutan. Ditemukan pula industri pengolahan kayunya.
”Saat tim datang, pelaku lari,” ujar Sigit. Timnya kini masih berupaya mengangkut semua barang bukti kayu itu.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Pekerja pengangkut kayu melansir kayu-kayu curian lewat kanal di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Sabtu (17/3/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto menjelaskan, patroli itu merupakan gabungan Polda dan jajarannya serta petugas siaga karhutla di Jambi yang melibatkan TNI dan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) setempat. Patroli karhutla dan pembalakan liar menjadi satu kesatuan mengingat selama ini kerap didapati pembalakan liar jadi pemicu kebakaran hutan, begitu pula sebaliknya.
Tim pun menelusuri kanal perusahaan pemegang konsesi itu di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Di sekitar jalur kanal itulah ditemukan kayu-kayu hasil curian dan sebuah usaha pengolahan.
Semuanya lalu disita sebagai barang bukti, yakni mesin pompa, gergaji piringan, gergaji rantai, serta perahu mesin yang digunakan untuk menarik hasil olahan kayu di jalur kanal. Di tempat itu, tim juga mendapati satu unit senapan angin. ”Seluruhnya akan kami jadikan sebagai barang bukti,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Donny Osmond menyebut, aliran kayu ilegal dari lokasi konsesi itu tergolong besar. Meskipun sudah berulang kali digelar operasi pemberantasan pembalakan liar, para pekerja balak kerap ditemukan masih terus mencuri kayu.
Tahun 2015, kebakaran hutan, termasuk di kedua wilayah konsesi, menimbulkan kabut asap pekat. Pemandangan kota tertutup asap selama hampir lima bulan. Tahun itu merupakan masa-masa paling kelam bagi masyarakat Jambi karena besarnya dampak dan korban.
Hasil identifikasi mendapati, kebakaran di kedua wilayah konsesi hutan lebih dari 3.000 hektar. Atas peristiwa itu, pemerintah pun membekukan izin lingkungan perusahaan pemegang konsesi.
Menurut Donny, pembekuan izin telah dicabut negara. Namun, sejak 2015, izin rencana kerja tahunan tak pernah diberikan.
Pantauan Kompas setelah pembekuan izin dicabut, kebakaran kembali berulang pada 2017 dan 2019. Bahkan, pada 2019 didapati pembalakan liar marak persis di tengah-tengah karhutla, pada saat tim gabungan pemadam kebakaran tengah berjibaku melawan api.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Kayu-kayu hasil tebangan dialirkan melewati kanal sebuah perusahaan konsesi hak pengusahaan hutan di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Temuan itu didapati Kompas bersama tim BNPB saat berpatroli udara, Selasa (8/10/2019).
Sebagian dari kayu-kayu yang diangkut berupa gelondongan berdiameter di atas 30 sentimeter. Setelah melewati kanal, kayu-kayu itu biasanya siap dijemput oleh pemodalnya.
Di sepanjang tepian sungai juga berdiri tempat penampungan untuk menerima pasokan kayu. Sebagian kayu lain dipasok ke industri pengolahan di sejumlah daerah, mulai dari Muaro Jambi, Kota Jambi, hingga Palembang, Lampung, Banten, dan Semarang.
Pengakuan pekerja kayu setempat setahun silam menyebutkan, meski kanal dibangun oleh perusahaan selaku pemegang izin hak penguasaan hutan (HPH), siapa pun bebas melansir kayu hasil tebangan melewati kanal itu. Tidak ada pengawasan ketat dari petugas keamanan setempat. Dari mana asal kayunya juga tidak dipertanyakan.