Mantan Kadishub Kota Sabang dan Manajer SPBU Jadi Tersangka
Modus korupsi dengan cara membuat laporan fiktif paling banyak dilakukan aparatur pemerintah, seperti laporan perjalanan dinas fiktif dan pengadaan barang yang habis sekali pakai.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
SABANG, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang, Provinsi Aceh, IS dan mantan manajer sebuah stasiun pengisian bahan bakar HS sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga melakukan penggelapan anggaran daerah Kota Sabang dengan cara membuat laporan fiktif pengadaan bahan bakar minyak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi, Kamis (11/3/2021), mengatakan, IS melakukan korupsi pada sejumlah kegiatan, seperti belanja bahan bakar minyak, gas, pelumas, dan suku cadang. Belanja tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang yang dicairkan. Untuk menutupi penyalahgunaan anggaran, IS membuat laporan fiktif.
”Hasil penyelidikan, kerugian negara mencapai Rp 577.295.631. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Sabang tahun 2019,” ujar Munawal.
Menurut Munawal, modus korupsi dilakukan dengan membuat voucer palsu yang seolah-olah digunakan untuk pengisian BBM pada SPBU yang dikelola oleh HS. Selain itu, juga memasukkan nomor kendaraan yang tidak beroperasi seolah-olah kendaraan tersebut menggunakan bahan bakar minyak.
Pada saat menyusun laporan, IS bekerja sama dengan HS. Laporan itu dipakai untuk mengajukan pencairan uang kepada pengelola APBD Kota Sabang.
IS dan HS telah ditahan oleh kejaksaan. Is dan HS dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, lanjut Munawal, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (Munawal)
Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran (Mata) Alfian mengatakan, korupsi menjadi masalah paling besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Korupsi terjadi karena mental dan moral aparatur pemerintah sangat rendah.
Alfian menambahkan, korupsi memang sengaja direncanakan sejak penyusunan anggaran. Biasanya di saat menyusun anggaran, kepentingan oknum pejabat atau pengelola anggaran dikedepankan daripada kepentingan publik.
”Sebenarnya korupsilah yang membuat masyarakat Aceh menjadi miskin. Aceh memiliki uang yang sangat besar, tetapi yang dinikmati oleh rakyat sangat kecil,” ucap Alfian.
Alfian mengatakan, modus korupsi dengan cara membuat laporan fiktif paling banyak dilakukan oleh aparatur pemerintah, seperti laporan perjalanan dinas fiktif dan pengadaan barang yang habis sekali pakai.
Hasil kajian yang dilakukan oleh Mata, korupsi juga banyak terjadi pada kegiatan pembangunan fisik atau infrastruktur. Alfian menemukan beberapa infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran daerah, tetapi tidak berfungsi seperti yang direncanakan.
”Itu karena pembangunan dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi sesuai dengan keinginan oknum pejabat,” kata Alfian.
Alfian mengatakan, dalam kasus korupsi biasanya yang terlibat lebih dari satu orang. Sebab, pasti ada kemungkinan kerja sama antara penyedia anggaran dan penyedia jasa atau barang.