logo Kompas.id
NusantaraUang Rp 9,6 Miliar Terkait...
Iklan

Uang Rp 9,6 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di Waropen Dikembalikan kepada Negara

Uang sebesar Rp 9,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Waropen untuk subsidi transportasi tahun 2016-2017 dikembalikan kepada negara. Penegakan hukum harus tetap kuat meski pandemi.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PLllVexEGtAJinEBc_POOSb58RU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FIMG-20210310-WA0034_1615362072.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo bersama Asisten Pidana Khusus Alexander Sinuraya menunjukkan barang bukti uang kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar di Jayapura pada Rabu (10/3/2021).

JAYAPURA, KOMPAS — Uang sebesar Rp 9,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Waropen untuk subsidi transportasi tahun 2016-2017 dikembalikan kepada negara. Meski tengah pandemi, pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi diminta tetap tegas kepada semua pihak.

Uang itu seharusnya digunakan sebagai subsidi transportasi udara untuk mengangkut warga dari Waropen ke sejumlah daerah pedalaman, seperti Distrik Kirihi dan Distrik Walani. Pihak yang mengembalikannya adalah PT Papua Graha Persada. Pelaksana kegiatan transportasi itu memberikan uang negara tersebut melalui Kejaksaan Tinggi Papua.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000