Rusak Mobil Polisi dan Lukai Petugas, Seorang Mahasiswa asal Papua Ditahan
Seorang mahasiswa asal Papua ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Malang Kota karena merusak kendaraan dan melukai petugas saat berunjuk rasa. Seorang polisi saat ini dirawat akibat matanya terluka terkena pecahan kaca.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Malang Kota, Jawa Timur. Hal itu terjadi setelah ia merusak kendaraan dinas Polresta Malang Kota dan menyebabkan seorang anggota polisi terluka di bagian mata.
HL (23), mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Malang asal Jayapura, Papua, ditetapkan sebagai tersangka perusakan oleh Polresta Malang Kota.
”HL dinilai menganiaya petugas dan merusak fasilitas dinas negara. Ia diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP serta Pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 2 tahun penjara,” kata Wakil Kepala Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Totok Mulyanto Diyono, Selasa (9/3/2021), dalam siaran persnya.
Menurut Totok, peristiwa itu berawal dari kelompok yang ingin menyuarakan aspirasinya dalam peringatan Hari Perempuan Internasional di sekitar Balai Kota Malang, Senin (8/3) pukul 10.30. Namun, kegiatan ini tak mendapat izin khusus terkait dengan adanya aturan berkumpul saat pandemi.
”Semestinya untuk memperingati Hari Perempuan Internasional, ternyata ditunggangi aksi-aksi kegiatan AMP (Aliansi Mahasiswa Papua). Intinya, kegiatan itu sudah di luar agenda. Mereka sampaikan spanduk tentang otsus yang seharusnya tidak disampaikan di Hari Perempuan Internsional,” kata Totok.
Meski demikian, Kepala Polresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata memberikan waktu kepada pengunjuk rasa sekitar 15 menit untuk menyampaikan aspirasi.
”Ini bentuk humanisme dan edukasi. Kami kedepankan rekan polwan dan satgas Covid-19 di depan. Namun, hal itu ditanggapi lain. Pengunjuk rasa justru anarkistis dan melawan petugas,” kata Totok.
Kericuhan terjadi saat polisi mulai menaikkan pengunjuk rasa ke dalam truk. Setelah pengunjuk rasa masuk truk, menurut polisi, ada seorang pengunjuk rasa yang menendang kaca truk dan serpihannya mengenai mata anggota polisi Bripka Eko. Akibatnya, Bripka Eko harus dirawat karena mata sebelah kirinya terkena serpihan kaca dan melukai kornea.
”Bripka Eko saat ini dirawat di sebuah rumah sakit dan masih dilakukan pemantauan. Beliau mengalami trauma pada mata kiri. Diagnosisnya adalah serpihan kaca itu menimbulkan goresan ke lensa kornea. Saat ini masih diobservasi apakah serpihan itu mengganggu saraf atau tidak. Jika sarafnya terganggu, akan menyebabkan gangguan pengelihatan,” kata dr Ahmadi Prabowo, dokter polisi Polresta Malang Kota.
Dengan peristiwa tersebut, HL dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukumannya adalah 2 tahun penjara.
Dalam peristiwa itu, polisi menyita sebuah sepatu yang ditemukan di truk dan pasangannya pada tersangka. Polisi juga menyita celana jins, serpihan kaca, dan kendaraan dinas. Dengan bukti-bukti tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan HL sebagai tersangka.
Icha Sari dari bagian humas unjuk rasa mengatakan bahwa aksi mereka mengatasnamakan Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (Gempur). Ia membantah bahwa ada aliansi lain yang menunggangi aksi mereka, seperti AMP. Icha menambahkan, rencana unjuk rasa sudah diberitahukan kepala polisi 3 x 24 jam sebelum aksi.
”Mengenai teriakan ’Free West Papua’, itu spontanitas yang dilakukan oleh individu akibat kondisi yang tidak kondusif. Itu bukan kesepakatan aliansi. Meski begitu, bukan berarti aparat boleh memperlakukan mereka secara sewenang-wenang dan represif, apalagi merampas semua spanduk dan poster,” kata Icha.
Adapun mengenai perusakan mobil, ia mengatakan, hal itu di luar perbuatan massa aksi. ”Kerusakan terjadi setelah massa aksi kami diangkut oleh mobil aparat,” katanya.