logo Kompas.id
NusantaraKeluarga Tergugat Kasus Batal ...
Iklan

Keluarga Tergugat Kasus Batal Nikah di Banyumas Keberatan Bayar Denda

Keluarga AS (34) keberatan untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 150 juta karena membatalkan pernikahan sepihak terhadap SSL. Kasus semacam ini disebut yang pertama kali terjadi dan diharapkan menjadi pembelajaran.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c9LR9-ASPwwjKJ4i8x31rcbWR60=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fc7d582d8-6a6d-4866-b777-d39f8b1ba31a_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Sumarto (56), ayah dari AS (34), saat ditemui di Desa Pageralang, Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/3/2021).

PURWOKERTO, KOMPAS — Sumarto (56), ayah dari AS (34), yang menjadi tergugat dalam kasus pembatalan pernikahan secara sepihak terhadap SSL, perempuan berusia 32 tahun, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, keberatan membayar ganti rugi Rp 150 juta seperti diputuskan Mahkamah Agung. Adapun Pengadilan Negeri Banyumas belum bisa mengeksekusi putusan itu karena masih terdapat koreksi pada masalah redaksional.

”Saya tidak akan membayar karena tidak punya duit Rp 150 juta,” kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Selasa (9/3/2021).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000