Ada Penyintas Gempa di Palu Pakai Dana Stimulan Perbaikan Rumah untuk Beli Motor
Alih-alih memperbaiki rumah yang rusak karena gempa 2018 lalu, sejumlah penyintas di Palu, Sulteng, yang menerima dana stimulan perbaikan rumah justru menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan lain.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menemukan indikasi sejumlah penyintas gempa tak menggunakan dana stimulan untuk perbaikan rumah rusak akibat gempa pada 2018. Mereka malah membeli sepeda motor dan barang lain. Mereka akan didekati agar tetap memperbaiki rumahnya dengan dana stimulan tersebut.
”Dana stimulan harus untuk perbaikan rumah rusak. Dana itu bukan untuk keperluan yang lain, seperti beli sepeda motor, kasur, dan lainnya. Di lapangan, ada indikasi (dana stimulan) tidak digunakan untuk perbaikan rumah,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu Singgih B Prasetyo, di Palu, Selasa (9/3/2021).
Singgih tidak menyebutkan secara rinci jumlah penyintas yang menyelewengkan dana stimulan tersebut. Ia hanya menyebutkan ”ada beberapa”. Hal itu pula yang membuat mereka hingga saat ini belum membuat atau menyetor laporan pertanggungjawaban penggunaan dana stimulan perbaikan rumah yang rusak akibat gempa.
Kebanyakan penyintas yang menyelewengkan dana stimulan itu adalah mereka yang rumahnya rusak sedang dan ringan. Mereka memang menerima secara langsung dana via rekening bank dan mengelolanya sendiri tanpa membentuk kelompok seperti pada perbaikan rumah rusak berat. Pencairan dana pun tak bertahap, tetapi dilakukan sekaligus.
Singgih menyebutkan, pihaknya tetap meminta penyintas tersebut untuk memperbaiki rumahnya. Dana stimulan harus digunakan untuk perbaikan rumah. ”Kami menggunakan pendekatan persuasif agar mereka mengerjakan (memperbaiki) rumahnya,” katanya.
Dana stimulan digelontorkan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk penyintas yang rumahnya rusak berat, sedang, dan ringan serta tidak direlokasi. Besarannya Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta (rusak sedang), dan Rp 10 (rusak ringan).
Saat ini, sebanyak 27.270 rumah rusak berat, sedang, dan ringan di Palu sudah diperbaiki. Pemerintah siap menyalurkan dana untuk perbaikan 21.014 rumah rusak tersisa. Ditargetkan pencairan selesai hingga awal Juni 2021.
Gempa melanda Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Sigi pada 28 September 2018. Gempa menewaskan tak kurang dari 4.000 orang dan merusak sedikitnya 110.000 rumah. Separuh lebih rumah rusak ada di Palu, daerah dengan dampak kerusakan paling masif karena gempa, tsunami, dan likuefaksi.
Anggota DPRD Kota Palu, Joppi Alvian Kekung, menyatakan, apa yang dilakukan oleh penyintas tersebut jelas pelanggaran. Penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan dengan benar. Pihak terkait harus memastikan agar penggunaan dana itu dikembalikan pada tujuan awalnya, yakni perbaikan rumah.
Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi pada penggunaan dana stimulan tersisa, Joppi meminta BPBD Kota Palu memantau dengan ketat pengerjaan perbaikan rumah. Sinergi dengan berbagai instansi atau level pemerintahan bisa dilakukan. ”BPBD bisa bekerja sama dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan pengurus RT/RW karena nama-nama penerima dana stimulan jelas alamatnya. Sinergi ini harus dibangun sehingga dana terealisasi sesuai peruntukannya,” katanya.
Ben Sanggur (56), penyintas gempa di Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, yang sudah memperbaiki rumahnya, menyatakan, memang dana dikelola langsung oleh penyintas. Hal itu memberi peluang untuk penyelewengan. ”Tetapi, karena peruntukan dananya untuk perbaikan rumah, ya, saya pakai untuk perbaikan rumah. Saya tidak mau main-main dengan dana penanganan bencana,” ujarnya.
Rumah Ben masuk kategori rusak ringan. Ia sudah memperbaiki rumahnya pada November 2020 dan telah menyerahkan laporan penggunaan uang kepada pihak kelurahan setempat.