Selama Nyepi, Internet di Bali Dibatasi, Tanpa Siaran Radio atau Televisi
Bali kembali meniadakan siaran televisi dan radio terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 pada Minggu (14/3/2021). Layan internet hanya untuk kepentingan gawat darurat, kemanusiaan, dan obyek-obyek vital.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Bali kembali meniadakan siaran televisi dan radio, baik berupa siaran langsung maupun siaran relai, untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 pada Minggu (14/3/2021). Kecuali internet untuk kepentingan gawat darurat dan kepentingan kemanusiaan serta pada obyek vital, yang diizinkan tetap dihidupkan.
Seluruh penyelenggara telekomunikasi diimbau agar mematikan layanan data seluler dan penyiaran konten televisi melalui jaringan protokol internet (IPTV) selama 24 jam, mulai Minggu (14/3) pukul 06.00 Wita.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana, pemberhentian siaran televisi dan radio serta data seluler dan IPTV selama 24 jam saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 adalah tindak lanjut dari seruan bersama majelis-majelis agama dan keagamaan di Provinsi Bali. Langkah itu demi memberikan kesempatan bagi umat Hindu di Bali melaksanakan Catur Brata Penyepian secara khidmat selama Nyepi.
“Yang berbeda pada Nyepi tahun ini adalah jaringan internet tetap dihidupkan. Hanya data seluler dan IPTV yang dimatikan selama 24 jam,” kata Pramana kepada Kompas, Senin (8/3/2021). Selain itu, layanan komunikasi berupa telepon maupun layanan pesan singkat (sms) melalui telepon seluler juga dibuka.
Meskipun tetap dihidupkan, menurut Pramana, layanan internet dan komunikasi tersebut diutamakan untuk kepentingan darurat, kepentingan kemanusiaan, dan di tempat-tempat yang termasuk obyek vital serta rumah sakit.
Pengaturan serupa juga untuk transportasi. Seluruh penyedia jasa transportasi, baik darat, laut, dan udara tidak diizinkan beroperasi selama 24 jam saat Nyepi. Aktivitas akan kembali normal pada keesokan harinya.
Keterangan serupa disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali I Made Sunarsa. Sunarsa menambahkan, KPID Bali sudah melaksanakan sosialisasi imbauan tidak berziaran pada saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 kepada pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun instansi serta lembaga penyiaran.
Yang berbeda pada Nyepi tahun ini adalah jaringan internet tetap dihidupkan. Hanya data seluler dan IPTV yang dimatikan selama 24 jam (Pramana)
Acara sosialisasi imbauan dari KPID Bali itu digelar secara hibrida, yakni secara langsung (di luar jaringan/luring) di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali dan juga secara dalam jaringan (daring) pada Kamis (4/3).
Sementara Polresta Denpasar juga sudah menggelar rapat koordinasi pengamanan serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 dan peringatan Isra Miraj tahun 2021. Rapat dihadiri pimpinan dari Kodim 1611/Badung, Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Kementerian Agama Kota Denpasar, dan Kementerian Agama Kabupaten Badung serta majelis agama di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung
Rapat koordinasi yang digelar Kamis (4/3) itu menghasilkan kesepakatan, antara lain, penerapan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 dalam kegiatan terkait Nyepi maupun hari besar keagamaan.
Surat edaran Kominfo
Adapun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menerbitkan surat edaran imbauan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi, yang menyediakan layanan data seluler dan IPTV di Provinsi Bali. Imbauan itu terkait langkah-langkah yang mendukung seruan bersama tentang Hari Raya Nyepi di Bali dengan tetap menjaga kualitas layanan data seluler untuk obyek-obyek vital serta layanan umum lainnya yang harus tetap berlangsung.
Dalam surat edaran dari Kementerian Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli pada Senin (8/3) tersebut juga berisi himbauan kepada masyarakat dan penyelenggara telekomunikasi agar melaksanakan langkah-langkah untuk menghindari atau menangkal berita bohong atau hoaks dan konten negatif.
Secara terpisah, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, umat dan masyarakat di Bali agar menghormati Nyepi. “Berikan waktu bagi umat di Bali melaksanakan Nyepi dengan khidmat dan khusyuk,” kata Sudiana kepada Kompas, Senin.
“Kami dari PHDI bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali sudah mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 di Bali. Kami meminta masyarakat mengikuti isi surat edaran bersama itu,” ujar Sudiana menambahkan.
Dalam Surat Edaran Bersama PHDI Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tanggal 19 Januari 2021 diatur tentang pelaksanaan rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19.
Pembatasn itu dimulai dari pelaksanaan upacara Malasti, Tawur Kesanga, dan Pangrupukan serta Catur Brata Penyepian. Baik PHDI maupun MDA Provinsi Bali sepakat meniadakan pengarakan ogoh-ogoh terkait prosesi Tawur Kesanga pada Nyepi tahun ini.