Seekor gajah sumatera (”Elephas maximus sumatranus”) liar ditemukan mati di area perkebunan di Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh. Gajah jantan itu diduga mati karena kekurangan makanan.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
CALANG, KOMPAS — Satu gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) liar ditemukan mati di area perkebunan di Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh. Gajah jantan itu diduga mati karena kekurangan makanan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto, Minggu, (7/3/2021), menuturkan, gajah tersebut berusia 10 tahun. Tubuh gajah itu kurus kering diduga karena tidak mendapatkan asupan makanan yang cukup.
Agus mengatakan, pada kaki kiri depan ditemukan bekas jerat. Luka sudah kering, tetapi terdapat tali tambang yang merekat dalam daging. Bangkai gajah itu ditemukan pada Jumat (5/3).
”Dari hasil olah tempat terjadinya perkara tidak ditemukan adanya hal-hal atau barang-barang yang mencurigakan, kecuali sisa ikatan tali tambang yang masih melekat di kaki kiri,” kata Agus.
Menurut Agus, gajah itu mati belum 24 jam. Hasil otopsi gajah itu diduga mati karena malnutrisi dan dehidrasi berat. ”Karena kakinya sakit, dia mengalami keterbatasan gerak untuk mencari makan dan minum,” kata Agus.
Kematian gajah ini memperpanjang daftar kematian satwa kunci itu. Pada Rabu (2/3/2021), gajah betina berusia 1 bulan mati dalam perawatan di Pusat Konservasi Gajah, Saree, Aceh Besar. Anak gajah itu terjebak dalam lumpur.
Sebelumnya, pada Januari 2020, lima gajah mati bersamaan di Aceh Jaya akibat menyentuh pagar listrik di kebun sawit. Sejak 2016 hingga 2020, jumlah gajah mati sebanyak 42 ekor. Penyebab kematian 57 persen karena konflik, 33 persen mati alami, dan 10 persen karena perburuan.
Diperkirakan, populasi gajah di Aceh tersisa 539 ekor yang tersebar di 15 kabupaten dan kota. Kawasan seperti Pidie, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Aceh Jaya paling dominan penyebarannya.
Direktur Flora Fauna Aceh Dewa Gumay menuturkan, perburuan masih menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup gajah di Aceh. Perburuan dipicu oleh perdagangan gelap satwa liar.
Dewa menilai penegakan hukum terhadap kasus perdagangan satwa lindung tidak menyeluruh. Pelaku yang ditangkap umumnya pemain lapangan, seperti pemburu dan penadah, sementara pembeli akhir sukar dijerat.
”Kasus (perburuan) satwa lindung adalah kejahatan luar biasa, seharusnya penegakan hukumnya juga luar biasa,” kata Dewa.